Soal Ijazah Jokowi, Koordinator Tim TIPU UGM: Kalau Palsu, Utang Negara Jadi Tanggung Jawab Pribadi
Presiden RI ke-7 Joko Widodo tidak pernah menunjukkan ijazahnya yang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melayangkan kembali gugatan soal ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Gugatan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo mengatakan bahwa sampai hari ini, Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazahnya yang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas, pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau," kata Andhika saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Baca juga: Besok Rumah Jokowi Akan Digeruduk Massa, Hercules Merapat ke Solo: Nggak Usah Cari Masalah!
"Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah, tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," ujar Andhika.
Sebelumnya, gugatan soal ijazah palsu itu pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024, tetapi dianggap kalah karena tidak terbukti.
Kini gugatan kembali dilayangkan karena publik ingin mengetahui ijazah asli Jokowi.
Hal itu dilakukan, karena ada beberapa data yang dianggap tidak sinkron antara ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh UGM.
Merujuk salah satu unggahan politisi PSI Dian Sandi Utama, foto ijazah Jokowi dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Banyak hal yang dianggap tidak sinkron, mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.
Baca juga: Advokat TIPU UGM Daftarkan Gugatan Baru Soal Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Lihat Skripsi di UGM
"Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal, misalnya seperti yang kami kutip dalam video youtube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM, Pembimbing Pak Kasmujo sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof Achmad Sumitro," jelas Andhika.
"Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985, tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," papar Andhika.
Tanggung Utang Negara
Sementara itu, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, gugatan ini belum dibuktikan lantaran penggugat tiba-tiba ditersangkakan.
"(Gugatan dulu) itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," kata M Taufiq dikutip dari Serambi News pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Baca juga: UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Surat dan Dokumen Akademik
Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini dilakukan untuk mencari keadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari pengadilan," ujar M Taufiq.
M Taufiq menerangkan, jika memang ijazah terbukti palsu, Jokowi layak untuk menanggung utang negara.
Sebab, lanjut Taufiq, Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali. Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," terang M Taufiq. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ditantang Tunjukkan Ijazah, jika Palsu Diminta Tanggung Utang Negara, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/04/15/jokowi-ditantang-tunjukkan-ijazah-jika-palsu-diminta-tanggung-utang-negara?page=all.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
ijazah Jokowi
Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
ijazah
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Fakultas Kehutanan
Kota Solo
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Dari Tukang Sapu Jadi Wamendes, Relawan Dorong Prof Paiman Raharjo Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Dr Tifa Bongkar Ada Surat dari Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK demi Gibran |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, 2 Alumni UGM Minta JKW Minta Maaf secara Tertulis |
![]() |
---|
Fadli Zon Kritik Tayangan Iklan Pemerintah di Bioskop di Era Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.