Rabu, 13 Mei 2026

Berita Bekasi

Tak Berizin, Kafe di Bekasi Disegel Petugas

Tak Berizin, Kafe di Bekasi Disegel Petugas. di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan disegel Pemerintah Kota (Pemkot)

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
KAFE BEKASI DISEGEL - Sebuah kafe di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Senin (14/4/2025). Penyegelan karena kafe tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dua dokumen wajib yang seharusnya dimiliki sebelum bangunan difungsikan. (Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM -- Satu kafe di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Senin (14/4/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.

Sebab diketahui kafe tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dua dokumen wajib yang seharusnya dimiliki sebelum bangunan difungsikan.

Baca juga: Pulang dari Kafe di Kemang Jaksel, Pria Jadi Korban 3 Begal Motor, Sempat Dikalungkan Celurit

Diketahui, penyegelan merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023, serta berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Heni Setiowati mengatakan care bernama Makmur Bahagia itu terbukti melanggar sejumlah regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014, Perda Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42 tahun 2014.

Penyegelan dilakukan usai pihak Distaru melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. 

Bahkan surat perintah penghentian kegiatan sementara sebelumnya dikeluarkan pada Rabu (26/2/2025) lalu. 

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya penyelesaian administrasi dari pihak pengelola.

“Penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan, bangunan ini belum memiliki PBG dan SLF, padahal sudah diberi peringatan berulang kali,” kata Heni, Senin (14/4/2025).

Heni menjelaskan penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 75 personel.

Tim gabungan itu meliputi TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, hingga aparatur pemerintah daerah.

Sebelum segel dimulai, terlebih dahulu dilakukan apel persiapan, lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi

Kemudian tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemasangan segel di area bangunan.

Baca juga: Kenangan Kakak, Sejak Kecil Dina Mariana Hobi Nyanyi hingga Diajak Manggung di Kafe

“Seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola cafe,” jelasnya.

Heni menuturkan pihaknya mempastikan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persoalan administratif. 

Sehingga penyegelan dapat dibuka jika pemilik bangunan mampu memenuhi semua syarat perizinan.

“Kami tidak menghambat orang untuk berusaha, tapi semua harus tertib administrasi, jika izin sudah dipenuhi, segel akan kami cabut, dan mereka boleh melanjutkan pembangunan atau operasional,” tuturnya. (m37)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved