Kamis, 28 Mei 2026

Kriminalitas

Dipanggil Tak Kunjung Datang, Remaja yang Banting Satpam RS Mitra Keluarga Akhirnya Dijemput Paksa

Polisi Tetapkan Remaja yang Banting Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Sebagai Tersangka

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENGANIAYAAN SATPAM - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi saat didoorstop terkait seorang remaja laki-laki berinisial AF yang melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi bernama Sutiyono (39). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polisi menetapkan laki-laki berinisial AF (25) selaku terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi bernama Sutiyono (39) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi mengatakan penetapan itu dilakukan pasca pihaknya rampung memeriksa AF dan lima orang saksi yang merupakan pelapor, istri korban, satu orang security, kemudian dua orang housekeeping.

"Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Binsar, Jumat (11/4/2025).

Binsar menjelaskan akibat perbuatan kriminal itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

"Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Binsar menuturkan AF ditangkap di bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten pasca tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” tuturnya.

Binsar menyampaikan pasca ditangkap, AF langsung dibawa pihaknya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Diketahui sebelumnya, Sutiyono (39) diduga menjadi korban penganiayaan serupa peragaan smackdown saat bertugas oleh AF.

Istri korban, Ratrichsani (30) mengatakan sebelum penganiayaan itu terjadi, AF sempat ditegur oleh Sutiyono karena parkir mobil sembarangan.

Sehingga mobil yang dibawa AF menghalangi jalur ambulans hingga kendaraan pengunjung.

"Awalnya suami saya negur dia (AF) parkirnya kurang maju, tidak sesuai prosedur dari RS karena menghalangi jalurnya ambulans, menghalangi mobil-mobil yang lain untuk lewat," kata Ratri Rabu (9/4/2025).

Tidak hanya itu, Ratri menjelaskan suaminya itu sempat juga menegur AF karena kerap membunyikan klakson mobil hingga menggeber knalpot mobil ketika melaju menuju area parkir.

Teguran ini dilakukan Sutiyono karena dapat menganggu ketenangan para pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Dia (AF) nyalain knalpot brong, klakson-klakson, berisik, sampai terdengar di ruangan IGD," jelasnya.

Ratri menuturukan pasca teguran dilakukan, AF justru tidak terima dan langsung mendorong Sutiyono menggunakan kedua tangan.

Selanjutnya Sutiyono dipiting hingga dibanting dengan posisi kepala mengenai permukaan lantai.

Akibat kejadian itu, Sutiyono sempat kejang-kejang di lokasi.

Mirisnya lagi, saat kondisi kejang-kejang, AF masih memiting Sutiyono.

Kemudian Sutiyono langsung dibawa ke ruang IGD untuk mendapatkan penanganan medis.

"Dia dibanting dan di-smackdown (dipiting) gitu loh tangannya, jadi pas dia sudah kejang, dia masih dipiting," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Sutiyono, Subadria Nuka menyampaikan pasca kejadian, korban perlu melewati perawatan intensif di ruang ICU hingga empat hari.

Namun hingga kini, Rabu (9/4/2025) sejak awal kejadian Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB, pihak pelaku belum ada etika menemui keluarga korban untuk meminta maaf.

"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ucap Subadria, Rabu (9/4/2025).

Sementara Kuasa Hukum Sutiyono yang lainnya, Yustinus Stein Siahaan menegaskan jajaran RS Mitra Keluarga Bekasi Barat teus mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Bukti nyata satu dukungannya dengan memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.

Kasus tersebut pun masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” singkat Yustinus, Rabu (9/4/2025).

Seperti diketahui, peristiwa yang dilakukan Bang Jago AF selaku keluarga pasien RS Mitra Keluarga Bekasi Barat sebelumnya terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Peristiwa itu pun viral di sejumlah platform sosial media (Sosmed) yang memperlihatkan cuplikan video CCTV sebelum penganiayaan terjadi. (m37)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved