Momen Gubernur Jakarta Pramono Anung Tegur Kepala Satpol PP Imbas Pembubaran Aksi Demo di DPR
Dalam teguran tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Pramono Anung Gubernur Jakarta memberikan peringatan keras kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) imbas pembubaran paksa aksi “Piknik Melawan” yang menolak revisi Undang-Undang di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Dalam teguran tersebut, Pramono meminta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Hal ini disampaikan Pramono saat ditemui sejumlah awak media di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025).
"Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” kata Pramono
Menurut Pramono, tindakan Satpol PP membubarkan aksi tersebut tidak sesuai dengan tugas dan wewenang mereka.
“Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” ucap Pramono
Seperti dilansir dari Kompas.com sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
Disisi lain pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Sebelum dibubarkan, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.
Namun, petugas tetap bersikukuh melakukan pembongkaran.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menyatakan, pembubaran dilakukan karena massa aksi menggunakan trotoar tidak semestinya, sehingga dinilai mengganggu pejalan kaki.
“Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
“Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.
| Jadwal Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini 4 Mei, 3 Titik Berpotensi Macet |
|
|---|
| Buruh Gelar Aksi di DPR, Dorong Perubahan Kebijakan Tenaga Kerja |
|
|---|
| Aksi Peringatan Hari Buruh di Depan Gedung DPR RI Diwarnai Replika Rudal |
|
|---|
| Kata Wakil Ketua DPR RI Soal Tabrakan 2 Kereta di Bekasi, 3 Orang Tewas |
|
|---|
| Kekerasan Anak Terjadi Berulang, Sistem Daycare di Indonesia Harus Dievaluasi Total |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PERTEMUAN-PRAMONO-ERICK-Gubernur-Jakarta-Pramono-An.jpg)