Berita Nasional
Gus Ulil Dukung Jokowi Ambil Tindakan Tegas terhadap Pihak yang Menuduhnya Gunakan Ijazah Palsu
Gus Ulil menyebut, tuduhan soal ijazah palsu tersebut sudah jauh dari niat untuk mengkritisi namun cenderung fitnah
WARTAKOTALIVE.COM-- Seorang tokoh Nahdlatul Ulama dan Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla mendukung rencana Presiden ke7 Joko Widodo untuk memproses hukum pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu.
Gus Ulil menyebut, tuduhan soal ijazah palsu tersebut sudah jauh dari niat untuk mengkritisi, namun sebagai upaya untuk menebar fitnah
"Saya dukung, Pak Jokowi. Jika anda kritik kebijakan Jokowi sekeras apapun, boleh-bolah saja dan sudah seharusnya," tulis Gus Ulil di laman X pribadinya, dikutip Warta Kota pada Kamis (10/4/2025)
Menurut Gus Ulil, tuduhan tersebut mengarah kepada fitnah.
Sebab, menurutnya, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) telah memberikan klarifikasi bahwa Jokowi menang benar pernah menempuh pendidikan di kampus tersebut
"Tetapi jika menebar fitnah soal ijazah Pak Jokowi, sementara otoritas berwenang UGM) sudah mengeluarkan klarifikasi, maka saatnya Pak Jokowi ambil tindakan. Saya mendukung," imbuhnya
Kuasa hukum pertimbangkan jalur hukum
Seperti diketahui, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu sejak beberapa pekan terakhir.
Meskipun pihak UGM sudah memastikan ijazah Jokowi asli, namun sejumlah pihak meragukannya
Apalagi muncul sejumlah analisa yang meragukan keabsahan ijazah Jokowi yang beredar di publik. Dalam ijazah tersebut, disebutkan penuh dengan kejanggalan.
Disorot soal dugaan ijazah palsu, Jokowi tidak tinggal diam
Jokowi mengumpulkan tim kuasa hukumnya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait dengan berulangnya isu mengenai tuduhan ijazah palsu.
Baca juga: Bantah Hina Alhabib Idrus, Fuad Pleret Minta Maaf usai Dipolisikan dan Diburu Anggota Alkhairaat
Baca juga: Kepala Dinas Benarkan Dedi Mulyadi Dicopot dari Jabatannya Buntut Kebijakan yang Dianggap Nyeleneh
Hal tersebut disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum bertemu dengan Jokowi di kediamannya, di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (9/4/2025) siang
"Enggak ada yang terlalu spesifik sih, lebih ke hal-hal yang umum saja. Kami juga membahas isu-isu dan saling tukar pikiran. Mengenai ijazah Pak Jokowi, itu salah satu yang belakangan cukup ramai dibicarakan di media," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan dikutip dari Kompas.com
Yakub, yang merupakan anak dari Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu ini sudah lama beredar, bahkan sejak 2023, melalui sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Namun, gugatan tersebut telah dimenangkan oleh tim kuasa hukum Jokowi.
"Sudah kami menangkan, dan gugatan dari pihak lawan juga sudah kalah. Sebenarnya, kami juga bingung kenapa masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Pak Jokowi," tambah Yakub.
Pendapatnya tersebut dikuatkan dengan adanya konfirmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Kami melihat bahwa pihak instansi yang berwenang, termasuk UGM, sudah memberikan pernyataan yang jelas. Bahwa memang benar, ijazahnya sah, dan Pak Jokowi adalah alumni UGM," ujarnya. Meskipun isu tersebut telah diklarifikasi, tuduhan tersebut terus muncul bahkan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
Yakub pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar isu tersebut.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena kami melihat ada oknum-oknum yang mulai menggunakan jalur di luar hukum. Itu sudah sangat mengarah pada penyebaran berita bohong, yang lebih kepada fitnah, dan kami ingin menghindari hal tersebut," jelasnya.
Yakub pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar isu tersebut.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena kami melihat ada oknum-oknum yang mulai menggunakan jalur di luar hukum. Itu sudah sangat mengarah pada penyebaran berita bohong, yang lebih kepada fitnah, dan kami ingin menghindari hal tersebut," jelasnya.
Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum ini, menurut Yakub, sudah dibicarakan bersama Jokowi, mengingat Tim Kuasa Hukum telah diberikan kuasa sejak dua tahun lalu.
"Sebenarnya, sejak dua tahun lalu Pak Jokowi belum ingin melakukan apa-apa, mungkin karena sudah mengetahui sifat isu tersebut," lanjut Yakub.
"Sekarang, meskipun beliau bukan lagi Presiden, serangan terhadap beliau tetap terjadi secara pribadi. Kami menilai kini saatnya mempertimbangkan langkah-langkah hukum," tutur Yakub.
Baca juga: Lisa Mariana Sebut Selingkuhan Ridwan Kamil Banyak, Atalia Tak Percaya, Tetap Support Sang Suami
Baca juga: Terkuak Alasan Dedi Mulyadi Dicopot dari Jabatannya: Kebijakannya Dianggap Kontroversial
Jokowi Dipolisikan
Beberapa waktu lalu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Joko Widodo atas dugaan dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana mengatakan, sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukkan ijazah Jokowi.
Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu tidak pernah ada bukti fisik.
Baca juga: PPSU Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Ketua RW 05 Jembatan Lima Jakbar, Akui Dapat Intimidasi Dua Kali
Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli tak menunjukan ijazah asli milik Jokowi.
"Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3," tuturnya di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).
Pertama, Eggi menyatakan tujuan hukum harus membuahkan kepastian dan selama ini mantan presiden tidak pernah terjamah oleh hukum.
Baca juga: Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana Minta Jokowi Taat Hukum, Datang ke Sidang Bawa Ijazah Asli
Eggi mencontohkan, mantan Presiden Soekarno sempat dituduh komunis dan Soeharto dituduh korupsi.
Tapi, Eggi mengatakan keduanya tidak pernah ada pembuktian korupsi dan komunis.
"Sampai dua-duanya meninggal, tidak diadili. Jadi tidak ada kepastian hukum. Kami sayang dengan Jokowi, bahwa mantan Presiden itu harus bermartabat," ungkapnya.
Kedua, lanjut Eggi, hukum harus bermanfaat dan ketiga menedepankan rasa keadilan bagi bangsa serta negara.
Menurutnya, langkah yang diambil juga sangat baik bagi keluarga Jokowi agar tidak ada berita yang menyudutkan lagi.
"Terutama juga UGM, harus bisa membuktikan karena dia yang mengatakan (ijazah Jokowi asli)," terangnya.
"Kalau dia bisa buktikan dan tunjukan ya sudah kami akan cabut laporannya," tambah Eggi.
Kepala SMAN 6 Solo dan Teman Sekolah Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dari SD, SMP hingga SMA yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.
“Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.
Mereka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta.
Saat itu, SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.
“Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Utomo Putro, teman seangkatan Presiden Jokowi saat di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu tersebut.
Menurut Utomo, tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi.
Sebab SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Jokowi memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976.
"Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu," ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, akhir pekan lalu.
Kedua, teman seangkatan Jokowi di SMP tersebut sudah banyak yang bersaksi bahwa Jokowi benar pernah mengenyam pendidikan di SMPN 1 Surakarta, termasuk dirinya.
"Menurut saya itu cukup. Kalau masih ada orang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, itu menurut saya orang yang kurang kerjaan atau ada motif yang lain, saya enggak tahu," lanjut Utomo.
Ijazah siswa/i SMPN 1 Surakarta pada saat itu, menurut Utomo, memang masih ditulis menggunakan tangan pada bagian tertentu.
Misal, pada bagian nama, tempat dan tanggal lahir, nama wali, dan nomor induk.
Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.
"Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja," ujar Utomo.
Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.
Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.
Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.
Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II'.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.
Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com
Awaloedin Djamin Tegaskan Polri Bagian Integral dari Administrasi Negara |
![]() |
---|
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pertamina Sepakat Isi Pasokan BBM untuk SPBU Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.