Pembunuhan

Sidang Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang Memanas, Nenek Korban Pukul Aipda Robig

Pelaku penembakan, yang diketahui seorang polisi, kini harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Feryanto Hadi
TribunJateng
PENEMBAKAN- Aipda Robig ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang inisial GRO (17). Kini, Aipda Robig menjalani persidangan atas kasus penembakan tersebut 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG- Kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Semarang memasuki babak baru

Pelaku penembakan, yang diketahui seorang polisi, kini harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025), sempat terjadi kericuhan kecil

Yakni saat seorang wanita lansia secara tiba-tiba memukul tubuh Aipda Robig saat hendak keluar dari Ruang Sidang 

Usut punya usut, wanita tersebut bernama Kustamto, nenek dari almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig.

Wanita tersebut belum terima anaknya tewas ditembak dan meluapkan emosinya di sidang perdana kasus penembakan siswa SMK Semarang tersebut.

Ya, suasana Pengadilan Negeri Semarang mendadak tegang saat sidang perdana Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan siswa SMK, pada Selasa (8/4/2025). 

Dalam video, tampak Aipda Robig dikawal keluar ruang sidang.

Namun secara tiba-tiba, seorang perempuan bernama Kustamto yang merupakan nenek dari korban Gamma memukul Aipda Robig.

Aksi spontan ini memicu kericuhan kecil di area pengadilan.

Petugas keamanan pun sigap melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.

 Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan itu.

"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," tanya dia kepada awak media seusai persidangan, Selasa (8/4/2025) gemetar.

Dia emosi saat melihat wajah Aipda Robig.

Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa.

"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar Kustamto.

Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu 24 November 2024 dini hari.

Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban.

Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal.

Sementara dua temannya, AD dan ST mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun selamat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana pun menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat.

Pakar: Pembunuhan Paling Mengerikan

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4  Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas, tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

Menurutnya penembakan yang dilakukan Aipda Robig karena sepeda motornya dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai Gamma.

Dari penjelasan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono tersebut, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai perbuaan Aipda Robig justru makin terkesan lebih mengerikan.

"Wah, dengan penjelasan seperti ini, perbuatan Aipda RZ malah terkesan lebih mengerikan," kata Reza kepada WartaKotalive.com, Selasa (3/12/2024).

Menurut Reza, andai penembakan dilakukan untuk menghentikan tawuran, itu masih ada warna kerja kepolisian.

"Walau tetap perlu diperiksa, apakah penembakan itu dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional, namun setidaknya penembakan itu dilakukan guna menghentikan peristiwa pidana," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tembak Siswa SMKN di Semarang Ternyata Hanya Karena Kesal Dipepet di Jalan

"Tapi karena situasinya adalah 'kena pepet', lalu 'terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu', kemudian melakukan 'penembakan', maka saya pahami bahwa tragedi ini bermula dari road rage," katanya.

Road rage, menurut Reza sebetulnya bisa disebut sebagai peristiwa biasa.

"Ada pengemudi yang, gara-gara konflik di jalan raya, meluapkan amarahnya dengan main klakson sejadi-jadinya," kata dia.

"Ada pula yang menggeber gasnya berulang. Ada juga yang sebatas mengeluarkan sumpah serapah. Yang menakutkan, ada pengemudi yang menodongkan senjata api ke 'lawan'-nya," ujar Reza.

Parahnya, kata Reza, mengacu kronologi yang disampaikan Propam, Aipda Robig atau RZ justru secara sengaja melakukan tembakan ke arah orang yang telah memepetnya.

"Tidakkah itu bisa dimaknai sebagai--setidaknya--pembunuhan?," ujar Reza.

Bahkan, kata Reza bayangkan empat unsur berikut ini.

"Pertama, apabila penembakan diarahkan secara selektif dan spesifik ke target tertentu. Kedua, apabila pada jeda waktu antara momen pemepetan dan penembakan, Aipda RZ membangun niat untuk menembak target spesifik sebagai aksi pembalasan. Ketiga, apabila dia bisa bayangkan efek pada target akibat penembakan itu. Dan keempat, penembakan tertuju ke target spesifik tidak didahului oleh tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan," paparnya.

Jika keempat unsur itu terpenuhi, menurut Reza, maka penembakan oleh Aipda RZ bisa dikategorikan sebagai first degree murder.

Sama artinya dengan purposely. Bukan knowingly, recklessly, apalagi negligently.

First degree murder berarti adalah pembunuhan tingkat pertama yang diawali dengan perencanaan dan disengaja.

Pembunuhan tingkat ini adalah yang paling berat dalam pidana.

"Pada titik itulah perbuatan Aipda RZ bisa dinilai parah separah-parahnya pidana. Investigasilah seobjektif, setuntas, sekomprehensif, dan setuntas mungkin,"ujar Reza.

Sebelumnya Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono memaparkan hasil penyelidikan kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4  Semarang hingga tewas di depan Komisi III DPR.

"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris pada rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan saat itu Aipda Robig tengah pulang dari kantor.

Di jalan, kendaraan yang ditumpanginya dipepet oleh kendaraan yang tengah kejar-kejaran.

Aipda Robig lalu menunggu kendaraan tersebut dan melepaskan tembakan.

Baca juga: Usai Polisi Tembak Polisi, Kini Solok Selatan Memanas Karena Pilkada Serentak 2024

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujarnya.

Ia menjelaskan akibat peristiwa itu, Gamma meninggal dunia.

Seperti diketahui Komisi III menggelar rapat dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan membahas soal kasus Aipda Robig menembak Gamma hingga tewas.

Irwan dalam rapat itu menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap dievaluasi buntut kasus penembakan oleh anggotanya tersebut.

"Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan dalam rapat.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved