Butuh Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Pemuda Nekat Bobol Rumah Kosong di Depok Saat Malam Takbiran

Pemuda berinisial MSA mencuri barang-barang di di sebuah rumah kosong di Depok, Jawa Barat, saat malam takbiran Lebaran 2025, Minggu (30/3/2025).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
PELAKU PENCURIAN RUMSONG - Pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) saat malam takbiran. Polsek Cinere berhasil mengungkap kasus pencurian rumsong di Perumahan Palem Ganda Asri Jalan Kancil IV Blok C9 No 22, RT 001/007 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polsek Cinere berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di Perumahan Palem Ganda Asri Jalan Kancil IV Blok C9 No 22, RT 001/007 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MSA saat malam takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, Minggu (30/3/2025).

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan mengatakan bahwa pelaku nekat melancarkan aksinya atas motif ekonomi.

Pasalnya, pelaku masih berstatus pengangguran dan tinggal mengontrak di sebuah perkampungan yang tidak terlalu jauh dari TKP pencurian.

Baca juga: Polsek Cinere Depok Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong yang Beraksi saat Malam Takbiran

"Rencananya, barang hasil curian akan tersangka jual untuk kebutuhan Lebaran,” kata Pesta, Selasa (8/4/2025).

Saat bersaksi, rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal mudik penghuninya ke luar kota.

Aksi pelaku baru diketahui usai penghuni rumah pulang pada Rabu (2/4/2025) malam.

"Korban membuka pintu rumah dan masuk ke dalam rumahnya, barulah korban ketahui keadaan pintu kamar korban dan pintu kamar anak korban serta keadaan barang barang yang ada di kamar korban dan kamar anak korban sudah dalam keadaan berantakan," tutur Pesta.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur laptop Acer, tablet Samsung S7, handphone iPhone, dan kamera polaroid Intex Liplay.

Baca juga: Pencurian di Masjid Pancoran Jaksel, Pelaku Beratribut Ojol Beraksi saat Kurir Paket Sedang Salat

Selain itu, pelaku juga membawa kabur dompet berisi uang tunai berisi Rp 600.000 dan tiga celengan berisi uang.

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian tak lama usai korban membuat laporan pada Jumat (4/4/2025).

Dari barang-barang berharga yang dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved