Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Imbas Tak Izin Liburan ke Jepang, Ini Aturannya

Bupati Indramayu Lucky Hakim diketahui jalan-jalan ke Jepang tanpa izin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian maupun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

TikTok @dedimulyadiofficial
TERANCAM DIBERHENTIKAN - Bupati Indramayu Lucky Hakim jalan-jalan ke luar negeri saat libur Lebaran. Akibatnya Lucky Hakim terancam diberhentikan sementara menyusul adanya surat edaran Kemendagri perihal kepala daerah dilarang ke luar negeri saat libur Lebaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim diketahui jalan-jalan ke luar negeri saat libur Lebaran.

Belakangan liburan Lucky Hakim ke Jepang itu diketahui dilakukan tanpa izin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian maupun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Ditambah lagi sebelumnya Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran perihal kepala daerah yang dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran 

Menanggapi pelanggaran tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan adanya sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar.  

Menurut Bima Arya, kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa izin bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara. 

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025). 

"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” katanya lagi.

Bima Arya menambahkan UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden. 

Baca juga: Lucky Hakim Liburan ke Jepang Saat Libur Lebaran 2025, Dedi Mulyadi akan Laporkan ke Kemendagri

Sementara itu, bupati dan wali kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.

Selain itu, kepala dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan juga akan dikenakan sanksi teguran tertulis. 

Teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya, dibatasi maksimal dua kali. Kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.

“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.

Baca juga: Ditegur Dedi Mulyadi Gara-gara Liburan Saat Lebaran, Lucky Hakim Pamer Foto Ada di Disneyland Jepang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merasa heran dengan keputusan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang memilih berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran 1446 Hijriah, sementara wilayah yang dipimpinnya masih membutuhkan perhatian.

Menurut Dedi, libur Lebaran justru merupakan momen penting bagi kepala daerah untuk berada di tempat dan siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved