Berita Nasional

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Bicara Soal Revisi UU TNI dan Danantara

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Dr. Rudyono Darsono Bicara Soal Revisi UU TNI dan Danantara

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
REVISI UU TNI DAN DANANTARA - Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) Jakarta Dr. Rudyono Darsono berbicara soal revisi UU TNI dan Danantara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setiap negara harus membatasi kewenangan dari institusi masing-masing yang dimilikinya. Jangan sampai ada superior dan inferior.

Tidak boleh ada negara dalam negara.

Hal tersebut disampaikan Dr. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) Jakarta, yang dikutip dari podcast-nya, Jumat (28/03/2025).

Ia menyoroti soal revisi UU TNI yang baru diketok palu oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Megawati Dukung Revisi UU TNI Disahkan, Puan Maharani: Gotong Royong Demi Bangsa Negara

Menurutnya, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, harus dipahami secara benar, tidak sepenggal-sepenggal. Harus dilihat apa saja pasal-pasal yang direvisi, sehingga tidak langsung skeptis dan memunculkan hal-hal yang tidak linier dengan revisi yang dilakukan.

Bagi Rudyono, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan suatu institusi, apapun itu, dalam mendukung kerjanya.

Terkait adanya kekhawatiran munculnya kembali Dwifungsi TNI, menurut Rudyono, harus dipahami dulu apa itu Dwifungsi TNI dalam negara.

Pertama, TNI berperan dalam aspek pertahanan dan keamanan (hankam).

Baca juga: Detik-detik Tepuk Tangan Meriah DPR RI Saat Revisi UU TNI Disahkan

Kedua, di bidang sosial politik (sospol).

“Kalau ada yang tidak setuju dengan Dwifungsi TNI, apakah kita harus menghapus aspek hankam-nya? Jadi, harus dilihat jelas dulu soal dwifungsi ini, termasuk aspek-aspek mana (terutama dalam sospol) yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh TNI,” ujar Rudyono.

Bila dilihat revisi terbaru, lanjutnya, ternyata hanya soal cyber yang dianggap cukup berbahaya, di mana pada masa kini ruang cyber bisa digunakan untuk ‘menyerang’ suatu negara.

Juga soal perpanjangan usia pensiun TNI, yang mana justru di usia 50-an seorang tentara masih produktif, tapi sudah harus dipensiunkan.

Demikian juga soal keterlibatan TNI di sejumlah institusi, sejauh ini hal yang wajar saja dan justru perannya sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang dalam tatanan kenegaraan, terutama dalam hal pengawasan.

“Saya melihat wajar saja bila Presiden Prabowo menarik TNI terlibat dalam berbagai institusi. Mungkin ini salah satu upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang selama ini banyak dilakoni oleh sipil yang begitu nyaring teriak-teriak soal demokrasi dan supremasi sipil,” tukasnya.

Baca juga: Berasal dari Kalangan Profesional, Susunan Pengurus Danantara Disambut Positif Pasar

Rudyono menduga, Presiden Prabowo sudah gerah dengan korupsi yang sudah menggurita di negeri ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved