Berita Nasional

Kemendagri Bakal Tegur dan Beri Sanksi ke Walkot Depok Karena Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Kemendagri Bakal Tegur dan Beri Sanksi ke Walkot Depok Karena Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

WartaKota/Alfian Firmansyah
SANKSI WALIKOTA DEPOK -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Bima Arya memastikan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada Wali Kota Depok sekaligus memberikan teguran karena mengizinkan ASN mudik dengan mobil dinas. (Alfian Firmansyah/ Warta Kota) 

WARTAKOTALIVE.COM -- Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan, fasilitas mobil dinas harus digunakan hanya untuk kepentingan publik.

Hal itu diungkapkannya saat dimintai tanggapan terkait Walikota Depok yang mengizinkan ASN mudik menggunakan mobil dinas.
 
"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya usai salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3).

Baca juga: Kemendagri Larang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Wawalkot Depok Chandra Rahmansyah: Sangat Setuju

Oleh sebab itu, kata Bima Arya mobil dinas tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," kata Bima.

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," tutur dia.

Bima memastikan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada Wali Kota Depok sekaligus memberikan teguran.

"Ya kita akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Bima Arya.
 
Seperti diketahui Walikota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota DepoK untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Supian Suri, beberapa waktu lalu.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya megang kendaraan dinas," ujar Supian Suri.

Menurut Supian Suri ada sejumlah faktor yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengizinkan ASN mudik pakai mobil dinas.

Pertama, menurutnya tidak semua ASN memiliki kendaraan (mobil pribadi).

Baca juga: Supian Suri Tabrak Aturan Kemendagri, Izinkan ASN Kota Depok Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

"Jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan," katanya.

"Yang kedua, juga diharapkan agar bisa memudahkan kembali ke Depok sehingga tidak terhambat masalah transportasi," sambung ia lagi.

Supian mengatakan pada prinsipnya ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, harus bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan tersebut.

"Prinsipnya mereka bertanggung jawab terhadap mobil dinas masing-masing. Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan kayak hilang atau apa ya itu tanggung jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara jikalau itu terjadi," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved