Berita Jakarta

Cemburu Istri Selingkuh, Suami Tusuk Pria Idaman di Warung Sate Benhil Jakpus

Jelang lebaran, seorang suami harus meringkuk di penjara. Karena dia ditangkap polisi setelah menusuk pria idaman, yang jadi selingkuhan sang istri.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat
CEMBURU ISTRI DISELINGKUHI - P (36), seorang suami gelap mata tahu sag istri selingkuh dengan pria idaman. Tanpa pikir panjang langsung tusuk di Warung Sate Benhil, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). 

Pelaku berinisial P (36) nekat menusuk korban karena diduga cemburu buta, mengira korban berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan kejadian ini, dan mengungkapkan bahwa pelaku bertindak atas dorongan emosi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu, karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya," ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025) malam. 

Baca juga: Pria di Tangerang Tusuk Korban hingga 7 Kali Sebelum Memutilasi dan Simpan Potongan Tubuh di Freezer

Baca juga: Kronologi Suami di Indramayu Bakar Istri Hidup-hidup, Cemburu Lihat Pasangan Telepon Pria Lain

"Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," imbuhnya.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, insiden ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir.

Haris mengatakan, Korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan," ujarnya. 

"Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka," lanjutnya. 

"Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," imbuh Haris.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. 

Saat ini kata Haris, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar Haris. 

Di sisi lain, Haris mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara korban masih dalam perawatan medis," imbuhnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved