Lebaran 2025
Kantor Pajak Tutup pada 28 Maret Hingga 7 April 2025, Layanan Dilakukan Secara Online
Ditjen Pajak memilih untuk tidak beroperasi mulai, Jumat (28/3/2025), karena adanya cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan masa layanan kepada masyarakat.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak, kantor pajak tidak beroperasi mulai 28 Maret sampai 7 April 2025.
Ditjen Pajak memilih untuk tidak beroperasi mulai, Jumat (28/3/2025), karena adanya cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.
"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025," tulis Instagram @ditjenpajakri, Kamis (27/8/2025).
Baca juga: Klarifikasi Kakanwil Ditjen Pajak Jateng II Terkait Berita Viral Peternak Sapi Geruduk Kantor Pajak
Meski kantor pajak tutup, masyarakat tetap bisa memakai sarana dan layanan perpajakan online untuk melakukan administrasi perpajakan selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.
Untuk keperluan itu, masyarakat dapat mengakses Coretax untuk mendapatkan layanan administrasi perpajakan mulai masa atau tahun pajak 2025.
Sedangkan untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat menggunakan e-filling via DJP Online.
Jika masyarakat ingin mengakses layanan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), kalkulator pajak, maupun konsultasi pajak dengan chat bot dapat mengakses aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
Baca juga: Oknum Pegawai Ditjen Pajak Diduga KDRT Istri di Bekasi Gara-gara Uang Sewa Rumah
Sementara untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak dengan chat bot serta kalkulator pajak, dapat diakses di situs pajak.go.id.
"Tetap akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id," tulis @ditjenpajakri.
"Layanan konsultasi perpajakan secara daring juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web pajak.go.id," tulis akun tersebut.
Ditjen Pajak mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2024 telah diberikan relaksasi, yakni dari seharusnya berakhir 31 Maret 2025 menjadi tidak dikenakan sanksi jika terlambat lapor hingga 11 April 2025.
"Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman!" tulis akun tersebut. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
PT KAI Catat Sebanyak 902.715 Orang Gunakan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
One Way Nasional Arus Balik Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, 74 Persen Sudah Kembali |
![]() |
---|
Selasa Pagi dari Gerbang Tol Krapyak hingga Cikopo Masih Berlaku One Way Nasional |
![]() |
---|
Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Mendata Pendatang Baru Mulai Besok Hingga 8 Juni 2025 |
![]() |
---|
Penumpang Whoosh Tembus 23.500 di Puncak Arus Balik, Hari Ini Lonjakan Masih Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.