Berita Jakarta

Berbeda dengan Dedy Mulyadi, Pramono Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Pramono Anung menjelaskan alasan akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor

Ist
PAJAK KENDARAAN- Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025). Pramono menerangkan soal kebijakan penagihan bagi penunggak pajak kendaraan 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan bermotornya tetap harus membayar kewajibannya. 

Adapun kebijakan itu berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi yang melakukan pemutihan penunggak pajak kendaraan bermotor. 

"Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali enggak. Ketika kami dalami maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujar Pramono kepada awak media di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Pramono menjelaskan alasan akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor lantaran yang menunggak kepemilikan kedua dan ketiga sehingga dianggap mampu. 

"Maka saya akan mengejar mau mobil berapapun monggo tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu maka akan kita kejar untuk bayar pajak," jelas dia.

Sebelumnya, Samsat Kota Bekasi yang terletak di Jalan Insyinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025).

Kepala pusat pengelolaan pendapatan Wilayah kota bekasi (P3DW), Dani Hendrato mengatakan penerapan itu sesuai instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Penerapan aturan baru itu juga dilandasi instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berniat untuk memberikan hadiah lebaran kepada warganya.

“Program hadiah lebaran dengan memberikan pembebasan atau pengampunan pajak kepada menunggak pajak baik yang menunggak pajak tahun 2 tahun, 3 tahun, ataupun 4 tahun itu pajak pokoknya dan denda dibebaskan, mereka hanya diberikan membayar pajak untuk 1 tahun kedepan saja,” kata Dani kepada TribunBekasi di Samsat Kota Bekasi, Kamis (20/3/2025).

Dani menjelaskan program yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) hingga Minggu (6/4/2025) itu membuat warga Jawa Barat terkhusus Kota Bekasi antusias.

Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak hingga 100 persen atau dua kali lipat jika dibandingkan sebelum diberlakukannya program.

“Kalau saya perhatikan dari pagi ini ada kenaikan kurang lebih 100 persen atau dua kali lipat, hari-hari kemarin sebelum ada program pukul 10.00 WIB itu pemasukan kami di bawah Rp 1 miliar dan tadi saya lihat di aplikasi sudah di atas Rp 1 miliar,” jelasnya.

Dani menuturkan meningkatnya jumlah pembayar pajak karena masyarakat tidak ingin ketinggalan momen tersebut.

Sebab program itu tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mengalami tunggakan dengan periode lama.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved