Remaja Jual Ginjal

Remaja Jual Ginjal di Bundaran HI Jakpus demi Bebaskan Ibu dari Tahanan, Apa Reaksi Komnas HAM?

Publik tercengang oleh keberanian kakak adik Farrel dan Nayaka yang mau menjual ginjal demi membebaskan sang ibu dari tahanan. Ke mana negara?

Warta Kota/Yolanda Putri
MENOLONG IBU YANG DITAHAN POLISI - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani alias Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.

Diketahui, Yani memiliki dua anak. Mereka bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Keduanya melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) lalu.

Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.

Ibu malang itu dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya. Keduanya nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.

Baca juga: Bikin Kaget, Ini Cerita Farrel Mahardika dan Adiknya Nekat Jual Ginjal untuk Menolong Ibu Mereka

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris Semendawai menyarankan kasus yang dialami Farrel memang sebaiknya diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang terganggu akibat tindakan kriminal, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak

“Jadi itu juga yang menurut saya ya memang apalagi ini persoalan keluarga. Mungkin kalau saya menyarankan untuk kasus-kasus semacam ini dapat diselesaikan menggunakan restorative justice,” ucap Abdul Haris saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Kakak Adik Demo Mau Jual Ginjal di Bundaran HI, Polres Tangsel Bebaskan Yani, Lebaran Bisa Kumpul

“Jadi kalau terkait dengan dugaan adanya fitnah ya memang kan itu mengujinya di proses peradilannya. Jadi proses peradilan itulah nanti yang akan memastikan apakah tuduhan yang disampaikan itu didukung oleh alat bukti atau tidak,” jelas dia.

Abdul juga menyayangkan adanya kasus tersebut, padahal dari awal seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih, sampai sang anak melakukan aksi menjual ginjal hingga mendapatkan perhatian publik.

“Sehingga tidak ada aksi-aksi sampai harus membuat menjual ginjal dan lain sebagainya itu kan miris juga ya. Apa namanya mereka ini dari keluarga yang kurang mampu dan juga pada saat ibunya diperiksa tidak didampingi pengacara,” jelas dia.

Abdul menyebut seharusnya sang ibu turut didampingi pengacara apalagi kasus tentang fitnah penggelapan uang.

“Harusnya kan diwajibkan juga untuk didampingi oleh pengacara oleh advokat gitu. Kan yang lain kan gitu, seorang tersangka yang dituduh melakukan suatu kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih itu kan wajib didampingi oleh pengacara,” ungkap dia.

Dia pun merasa miris melihat aksi jual ginjal tersebut yang dilakukan anak-anak atau remaja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved