Rabu, 6 Mei 2026

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Depok Pastikan Layanan Kesehatan Bisa Diakses di Manapun Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Kota Depok memberikan layanan terbaik meski sedang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. 

Tayang:
Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnumasy
LAYANAN BPJS KESEHATAN - Konferensi pers layanan BPJS Kesehatan Kota Depok saat cuti lebaran Idul Fitri 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur lebaran 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, peserta JKN juga dapat mengakses layanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di manapun dan kapanpun.

"Misalnya, jika tiba-tiba peserta JKN sakit saat sedang mudik ke Tegal, padahal FKTP-nya di Puskesmas Beji, maka ia dapat berobat di luar FKTP," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Menurut Ghufron, hal tersebut bisa dilakukan dengan menerapkan prinsip portabilitas pada Program JKN. Jadi peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas FKTP.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” ucapnya.

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). 

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. 

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” kata Lily.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok Widianti Utami menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku selama cuti lebaran 2025, pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. 

“Untuk FKTP yang buka saat lebaran dapat diakses melalui call center 165 atau melalui aplikasi JKN Mobile,” kata Widianti.

Widianti memastikan, BPJS Kesehatan Kota Depok berkomitmen memberikan layanan terbaik meski sedang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved