Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Ungkap Ahok yang Minta Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pastikan Ada Tersangka Baru

Jaksa Agung Ungkap Ahok yang Minta Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pastikan Ada Tersangka Baru

KOMPAS.com/Firda Zaimmatul Mufarikha
ALASAN AHOK DIPERIKSA -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (tengah) saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). Burhanuddin menyebut Ahok lah yang minta diperiksa jadi saksi kasus Pertamina dan memastikan akan ada tersangka baru di kasus Pertamina. (Firda Zaimmatul Mufarikha/ Kompas) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa justru eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.

Hal itu disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan mengenai alasan Ahok sudah lebih dulu diperiksa, ketika Kejagung belum memeriksa jajaran direksi PT Pertamina dalam kasus tersebut.

“Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Ahok Terkaget-kaget Saat Tahu Soal Fakta Terkait Korupsi Pertamina

Burhanuddin pun memastikan bahwa direksi Pertamina juga bakal diperiksa dalam kasus ini.

Namun, Burhanuddin mengingatkan, ada sejumlah tahapan sebelum penyidik memutuskan memeriksa seorang saksi.

“Kalau mau urutan ya nanti kita. Nanti ada tahap-tahapannya,” kata Burhanuddin.

Di samping itu, Burhanuddin juga mengomentari pernyataan Ahok yang kaget karena penyidik punya data lebih lengkap dibanding yang diketahui Ahok.

Padahal, Ahok awalnya bersedia diperiksa karena merasa punya banyak data yang dapat menjadi masukan bagi para penyidik.

Burhanuddin menjelaskan, banyaknya data yang dimiliki penyidik bukanlah hal yang mengherankan karena mereka sudah mencari barang bukti dan keterangan selama empat bulan terakhir.

"Kan beliau minta, ayo aku di(periksa) siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan,” kata Burhanuddin.

"Kami menangani ini sudah empat bulan yang lalu. Jadi bukan hanya baru kemarin, empat bulan yang lalu sudah kami menangani,” ujar dia.

Menurut Burhanuddin, sudah seharusnya penyidik dan jaksa memahami anatomi perkara yang ditanganinya.

Diketahui, Ahok diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina dan anak perusahaannya pada pada Kamis (13/3/2025) kemarin.

Burhanuddin memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca juga: Ahok Tetap Sambangi Kejaksaan Agung Meski Disindir DPR Pahlawan Kesiangan​

“Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, tersangka baru pasti akan ada karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka.

“Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” kata dia.

Jaksa Agung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka.

Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.

“Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” kata Burhanuddin.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved