PHK Massal

PHK Massal Terjadi di 50 Perusahaan, KSPI Ancam Gelar Demo Besar di Kemnaker

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan menggelar aksi demo di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk protes PHK massal.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
PHK MASSAL - Presiden KSPI Said Iqbal minta pemerintah untuk menekan dunia usaha agar menghentikan PHK. Sebab saat ini ada 50 perusahaan yang sudah PHK buruh. KSPI pun mengancam demo besar-besaran. 

Gelombang PHK yang melanda perusahaan-perusahaan ini menunjukkan tekanan besar yang dihadapi oleh industri manufaktur Indonesia.

Banyak perusahaan yang memilih untuk merelokasi produksinya ke negara lain demi mengurangi biaya operasional, sementara sebagian lainnya terpaksa menutup pabrik akibat ketidakmampuan bertahan dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan bersama dengan serikat pekerja. 

Namun, bagi ribuan pekerja yang terdampak, kehilangan pekerjaan tetap menjadi pukulan besar yang harus mereka hadapi.

KSPI pun mengancam menggelar aksi demo memprotes makin meluasnya PHK buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 20 Maret mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di kantor Kemnaker, aksi demo juga akan mereka gelar di kantor kurator Sritex di Semarang, Jawa Tengah, untuk memastikan pembayaran pesangon, THR, dan hak-hak lainnya.

Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi tidak hanya di Sritex, tetapi juga terjadi di banyak perusahaan lain. 

Dalam aksi ini, ada empat tuntutan utama yang disampaikan:

Pertama, mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk turun tangan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat dalam dua bulan pertama tahun 2025, jumlah buruh yang terkena PHK telah menembus 60 ribu orang.

Keda, meminta Menaker mengeluarkan anjuran tertulis terkait PHK buruh PT Sritex, yang mencakup jumlah dan waktu pembayaran pesangon serta hak-hak lainnya yang harus diberikan kepada buruh.

Ketiga, menuntut Kemnaker untuk membentuk tim khusus yang turun langsung ke lapangan guna memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar dilakukan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Keempat, menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan kriminalisasi terhadap buruh, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap: Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia serta Pengurus dan anggota PSP SPN PT Sumber Masanda Jaya, Brebes.

"Aksi ini merupakan bagian dari upaya KSPI dan Partai Buruh dalam membela hak-hak buruh serta menuntut tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam menghadapi gelombang PHK dan pelanggaran ketenagakerjaan," terang Said.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved