PHK Massal
PHK Massal Terjadi di 50 Perusahaan, KSPI Ancam Gelar Demo Besar di Kemnaker
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan menggelar aksi demo di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk protes PHK massal.
Gelombang PHK yang melanda perusahaan-perusahaan ini menunjukkan tekanan besar yang dihadapi oleh industri manufaktur Indonesia.
Banyak perusahaan yang memilih untuk merelokasi produksinya ke negara lain demi mengurangi biaya operasional, sementara sebagian lainnya terpaksa menutup pabrik akibat ketidakmampuan bertahan dalam persaingan pasar yang semakin ketat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan bersama dengan serikat pekerja.
Namun, bagi ribuan pekerja yang terdampak, kehilangan pekerjaan tetap menjadi pukulan besar yang harus mereka hadapi.
KSPI pun mengancam menggelar aksi demo memprotes makin meluasnya PHK buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 20 Maret mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di kantor Kemnaker, aksi demo juga akan mereka gelar di kantor kurator Sritex di Semarang, Jawa Tengah, untuk memastikan pembayaran pesangon, THR, dan hak-hak lainnya.
Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi tidak hanya di Sritex, tetapi juga terjadi di banyak perusahaan lain.
Dalam aksi ini, ada empat tuntutan utama yang disampaikan:
Pertama, mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk turun tangan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat dalam dua bulan pertama tahun 2025, jumlah buruh yang terkena PHK telah menembus 60 ribu orang.
Keda, meminta Menaker mengeluarkan anjuran tertulis terkait PHK buruh PT Sritex, yang mencakup jumlah dan waktu pembayaran pesangon serta hak-hak lainnya yang harus diberikan kepada buruh.
Ketiga, menuntut Kemnaker untuk membentuk tim khusus yang turun langsung ke lapangan guna memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar dilakukan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Keempat, menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan kriminalisasi terhadap buruh, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap: Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia serta Pengurus dan anggota PSP SPN PT Sumber Masanda Jaya, Brebes.
"Aksi ini merupakan bagian dari upaya KSPI dan Partai Buruh dalam membela hak-hak buruh serta menuntut tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam menghadapi gelombang PHK dan pelanggaran ketenagakerjaan," terang Said.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Buruh Sritex Batal Jadi Pengangguran, Yassierli: Dua Minggu ke Depan akan Kerja Kembali |
|
|---|
| KSPN Minta Kurator Bayar Pesangon Buruh Sritex, Politisi PKS Sebut DPR akan Mengawal |
|
|---|
| Buruh Sritex Bingung Cari Kerja, Ahmad Luthfi: Ditampung, Jateng Jangan Terlalu Banyak Pengangguran |
|
|---|
| Jelang Ramadan Sritex Group PHK Massal 10.965 Buruh, Wamenaker Noel: yang Ini Gue No Comment |
|
|---|
| Sempat Janji Tak Ada PHK di Depan Ribuan Buruh, Ini Kata Noel Usai Sritex Group Tutup Permanen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.