Komdigi Ajak Pengusaha RT/RW Net Berbisnis Secara Legal
Legalitas RT/RW Net diatur untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan teratur di Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Telkomsel bersama Komdigi berkomitmen mengimplementasikan peraturan pemerintah mengenai legalitas RT/RW Net. Langkah ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan teratur di Indonesia.
Vice President Consumer Business Area Jabotabek Jabar Tuty Rahma Afriza menyebut kerja sama tersebut mengacu Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang risiko kegiatan usaha serta Peraturan Dirjen No. 1 Tahun 2021.
Tuty mengatakan pihaknya lantas menghadirkan solusi konkret bagi para reseller dan pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis RT/RW Net.
Salah satu fokus utama adalah memastikan para pelaku usaha ini dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan.
Dalam rangka ini, lanjut Tuty, pihaknya berperan aktif menyediakan dukungan, pendampingan serta solusi bisnis agar ekosistem digital lebih transparan dan terpercaya.
Ia berharap pengusaha RT/RW Net dapat menjalankan usahanya secara legal, mengurangi risiko, serta memperoleh keuntungan yang berkelanjutan.
"Reseller memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan kami khususnya dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat di berbagai wilayah. Kami juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar mereka dapat beroperasi dengan efisien sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menghadirkan solusi bersama mitra IP (Intermediary Partner) yang dapat membantu reseller dalam mengoptimalkan bisnis mereka," ujar Tuty melalui keterangan pers yang diterima, Selasa (11/3/2025).
Tuty menambahkan, mitra IP memiliki peran strategis dalam ekosistem bisnis pihaknya untuk menjembatani hubungan dengan para reseller.
Tidak hanya itu, mitra IP juga berfungsi sebagai badan penyelenggara resmi yang diawasi oleh Komdigi. Sebagai entitas yang diakui dan dipantau oleh pihak berwenang, mitra IP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh para reseller tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk nyata komitmen Telkomsel bersama dengan Komdigi, dilakukan "Sosialisasi Kerjasama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi" kepada reseller RT/RW Net yang berada di Cirebon, Jawa Barat, 21 Februari 2025 lalu.
Nantinya, lanjut Tuty, sosialisasi ini juga dilakukan di kota-kota lainnya bekerja sama dengan mitra IP sehingga akan banyak reseller paham akan usaha telekomunikasi yang legal secara aturan.
"Solusi ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan reseller dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik dan lebih aman, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengakses dukungan teknis, serta meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh konsumen. Dengan kerjasama ini, kami dan mitra IP berusaha menciptakan ekosistem yang saling mendukung, sehingga para reseller pun dapat terus berkembang dan berinovasi di pasar yang semakin kompetitif," ucap Tuty.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari Wartakotalive.com lewat WhatsApp di sini
Game Roblox Dilarang untuk Anak, Wamenkomdigi: Semangatnya Melindungi Pengaruh Negatif |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Lapor Zulkarnaen Supaya Bisa Dapatkan Restu dari Budi Arie Sebelum Bekingi Judi Online |
![]() |
---|
Komdigi Hentikan Sementara Platform World, Alexander Sabar: Langkah Preventif Lindungi Masyarakat |
![]() |
---|
Lindungi Situs Judi Online agar Tidak Terblokir, Denden Imadudin Terima Uang Rp 1,3 Miliar Sebulan |
![]() |
---|
Perayaan 30 Tahun Telkomsel, 30 Promo Spesial untuk Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.