DPR RI Sebut Premanisme Jadi Penyebab PT Sritex Tutup, Sedikit-dikit Bayar Bayar Bayar

Anggota DPR RI  Edy Wuryanto menyebut bahwa premanisme di Indonesia menjadi salah satu penyebab pailitnya sejumlah pabrik termasuk pabrik PT Sritex

Editor: Desy Selviany
antara
Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. 

WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI  Edy Wuryanto menyebut bahwa premanisme di Indonesia menjadi salah satu penyebab pailitnya sejumlah pabrik termasuk pabrik PT Sritex Indonesia. 

Edy Wuryanto menyebut bangkrutnya PT Sritex sebagai pabrik tekstil di Indonesia menjadi alarm darurat terkait dengan industri padat karya di Indonesia.

Pasalnya kata politisi PDIP itu, industri padat karya Indonesia kalah telak dengan barang impor dari China yang dijual sangat murah jauh di bawah harga produk lokal. 

Barang impor legal dan ilegal kata Edy menggerus produk lokal yang sulit bersaing dengan harga.

Maka dari itu, anggota Komisi IX DPR RI itu meminta Menteri Ketenagakerjaan harus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa menekan barang impor. 

Selain itu kata Edy, premanisme juga menjadi salah satu penyebab tutupnya pabrik-pabrik di Indonesia. 

Menurut Edy, premanisme di pabrik-pabrik sudah menjadi rahasia umum. Hal ini kata Edy membuat biaya produksi membengkak sehingga para investor memilih minggat dari Indonesia. 

“Pak Wamen kan sudah mengatakan Ormas, Preman bayar bayar bayar kan karena ini biaya produksi jadi naik. Kalau ini enggak diberantas juga berat bagi perusahaan,” bebernya dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3/2025) di DPR RI.

Sebagai informasi perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

Artinya penutupan PT Sritex hanya sebulan sebelum lebaran Idul Fitri pada 31 Maret mendatang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.

Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. Sebanyak 10.665 orang terkena PHK massal imbas penutupan PT Sritex

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya seperti dimuat Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved