Korupsi

Aktivis Antikorupsi Laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Ini Kasusnya

Publik terkejut, Jampidsus Febrie Adriansyah yang selama ini dianggap bersih, justru dilaporkan ke KPK, Senin (11/3/2025).

Editor: Valentino Verry
Sumber: Dokumentasi Warta Kota
DILAPORKAN KE KPK - Publik terkejut, aktivis antikorupsi melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke KPK. Febrie diduga terlibat korupsi untuk 4 kasus besar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada pepatah, untuk membersihkan ruangan yang kotor butuh sapu yang bersih.

Pepatah itu kerap ditujukan pada aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi.

Jika penegak hukum itu kotor, mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal.

Pepatah itu menyerupai dengan apa yang terjadi sekarang, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Skandal Suap Zarof Ricar Rp 920 Miliar, Sumber Dana dan Kinerja Jampidsus Dipertanyakan Publik

Koalisi ini terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. 

"Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dengan modus operandi memberantas sembari korupsi," kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. 

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi

Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Jampidsus, Pakar Hukum Sebut KPK Bisa Periksa Febrie Adriansyah, Ini Syaratnya

"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," ujarnya. 

Ronald mengatakan, pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT. GBU) yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI. 

"Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi," ujarnya. 

Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas. 

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas," tuturnya. 

Ronald juga meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved