Kabar Artis

Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan Ditahan, dokter Reza Gladys Apresiasi Polda Metro Jaya

Reza Gladys berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat tanggap menangani laporannya tersebut

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Bayu Indra Permana
NIKITA RESMI DITAHAN - Nikita Mirzani tersenyum ketika bertemu dengan awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 miliar. (Tribunnews/Bayu Indra Permana) 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. 

Reza Gladys berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat tanggap menangani laporannya tersebut.

Hal ini membuktikan bahwa Nikita Mirzani bukan sosok yang kebal hukum seperti anggapan banyak orang.

Baca juga: Sudah Dipenjara, Nikita Mirzani Tetap Terancam Kasus Dugaan Kekerasan dari Razman Arif Nasution

"Saya dan klien saya dokter Reza Gladys mau sampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," kata Julianus P. Sembiring kuasa hukum dr. Reza Gladys belum lama ini kepada awak media.

Julianus P. Sembiring  menambahkan pihak Reza Gladys saat ini akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya pikir begini, proses hukum sedang berjalan. Kita hormati. Pada prinsipnya, klien kami sejak awal taat asas hukum," tutur Julianus lagi.

Reza Gladys dan suaminya menegaskan penahanan tersebut adalah kewenangan polisi. "Itu bukan kehendak klien kami, ini bukan keinginan klien kami, tapi mau bagaimana lagi?" ujar Julianus.

"Klien kami tidak suka keributan dan sebenarnya tidak mau ini terjadi. Tapi untuk membela diri, mungkin ini salah satu caranya," lanjut Julianus.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan Nikita terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pun telah membenarkan status penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Kombes Ade Ary mengatakan tim penyidik akan mendalami perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut seraya melengkapi berkas untuk melimpahkan kasus Nikita Mirzani itu ke Kejaksaan.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," ungkap Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di kantornya, Selasa (4/3).

"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," sambungnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved