Kabar Artis

Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Polres Jaksel

Restorative Justice itu nantinya akan diajukan Vadel Badjideh ke penyidik, untuk bisa disampaikan ke pihak Nikita Mirzani

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
PENANGGUHAN PENAHANAN-Tiktokers Vadel Badjideh mendekam di penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly 

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara tentang perkembangan kasus Vadel Badjideh, yang ditahan atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan saat ini, kasus Vadel Badjideh masih tahap penyidikan dari penyidik.

"Masih penyidikan ya dari penyidik, maka masih terus digali keterangannya dari VA (Vadel Badjideh)," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Nurma mengatakan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan pihak Vadel, tak bisa diwujudkan penyidik.

"Kalau penangguhan penahanan dalam kasus UU Anak dibawah umur itu tidak ada atau tidak bisa (diwujudkan)," ucapnya.

Nurma juga sudah mendengar kabar tentang Vadel Badjideh yang akan mengajukan Restorative Justice, agar bisa mendapatkan keringanan.

Restorative Justice itu nantinya akan diajukan Vadel Badjideh ke penyidik, untuk bisa disampaikan ke pihak Nikita Mirzani dan anaknya, Lolly.

"Kalau Restorative Justice silahkan koordinasi ke penyidik, itu hak dari VA," ujar Nurma Dewi. (ARI)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WVadel BadjidehhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved