Perusahaan Pemasang Pagar Laut Bekasi Bayar Denda Rp 2 miliar, KKP : Alhamdulillah Kooperatif
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah melunasi denda administratif sebesar Rp 2 miliar buntut pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah melunasi denda administratif sebesar Rp 2 miliar buntut pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Denda tersebut didasarkan pada Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) PADA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama proses penyelesaian pelanggaran tersebut.
"Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif," ujar Ipuk yang dikutip pada Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Setelah PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi, Kementerian KKP Kembali Segel Proyek Serupa Milik PT MAN
Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin yang sama.
Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara menyatakan bahwa setelah menyelesaikan kewajiban tersebut, pihaknya akan fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan terbesar di Jawa Barat.
"Langkah selanjutnya akan mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur," kata Deolipa di Jakarta, Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca juga: PT TRPN Sebut Alasan KKP Segel Proyek Pagar Bambu di Perairan Bekasi Membingungkan
"Saat ini sedang berproses dan diperkirakan selesai dalam tiga sampai enam bulan. PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini," pungkasnya.
Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan tanpa izin, serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Diketahui, PT TRPN telah merampungkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek tersebut pada 15 Januari 2025 karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan bentuk kesadaran perusahaan dalam mengikuti aturan.
"Pagar laut sudah dibongkar dan selesai. Saat ini tinggal proses perapihan yang diperkirakan rampung minggu atau Senin (17 Februari) mendatang," ujarnya di Jakarta pada Sabtu (15/2/2025).
Setelah pembongkaran, PT TRPN akan berbenah selama dua hingga tiga bulan sebelum kembali mengurus izin baru.
Deolipa menegaskan bahwa perusahaan masih berkomitmen membangun pelabuhan perikanan terintegrasi di Bekasi.
"Tinggal mengurus PKKPRL saja, mungkin butuh waktu dua sampai tiga bulan lagi," katanya.
TRPN menargetkan pembangunan pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat. Untuk tahap awal, perusahaan akan fokus menyiapkan sarana dan prasarana agar kapal-kapal ikan besar bisa bersandar.
| Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Diklaim Berizin, Rieke Diah Pitaloka: Area Laut Tak Boleh Privat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi |
|
|---|
| Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi ke Penyidikan |
|
|---|
| Usai Bongkar Pagar Laut, TRPN Bagikan Ratusan Paket Sembako |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kades Segarajaya Diperiksa Bareskrim Hari Ini Perihal Pagar Laut Bekasi di Tarumajaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PAGAR-LAUT-BEKASI-Proses-pembongkaran-pagar-laut-di-Perairan-Kampu.jpg)