Senin, 15 Juni 2026

Berita Jakarta

Pemprov DKI Perluas Layanan Transportasi Gratis, dari Penghuni Rusunawa hingga Pengurus Rumah Ibadah

Pemprov DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan.

Tayang:
dok. Pemprov DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno (kanan) saat menaiki Transjakarta. Menurut Wagub Rano, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, akan memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di DKI Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta," ujar Wagub Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Wagub Rano mengatakan, ke depan, dalam program 100 hari kerja, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

"Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi," ujar Wagub Rano di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (26/2).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," tambah Wagub Rano.

Adapun 15 golongan yang ditetapkan meliputi:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS.
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta.
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI.
  5. Penghuni Rusunawa.
  6. Tim Penggerak PKK.
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek.
  9. Anggota TNI dan Polri.
  10. Veteran RI.
  11. Penyandang disabilitas.
  12. Lansia di atas 60 tahun.
  13. Pengurus rumah ibadah.
  14. Pendidik PAUD.
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved