Narkoba

Driver Online Shop Edarkan Narkotika di Kalideres Jakbar, 643 Gram Sabu Diamankan Polisi

Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat mengamankan barang bukti narkorika jenis sabu seberat 643 gram, Jumat (21/2/2025) dari driver online shop.

Dok. Polres Metro Jakarta Barat
PENGEDAR SABU - Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkapkan jajaran Polsek Kalideres mengamankan satu orang driver online shop yang kedapatan mengedarkan narkoba dengan barang bukti 643 gram sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat mengamankan barang bukti narkorika jenis sabu seberat 643 gram, Jumat (21/2/2025).

Sabu tersebut diperoleh dari seorang pri berinisial MY (20) yang merupakan
 
Menurut Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

Saat diselidiki, benar saja seorang pria yang tinggal di sebuah indekos wilayah tersebut, menjadi pengedar sabu di sela pekerjaannya mengantar pesanan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram," kata Arnold saat dikonfirmasi, Jumat.

"Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” imbuhnya.

Baca juga: Fariz RM Ditangkap Keempat Kalinya karena Narkoba, Mantan Manajer Sebut Sudah Curiga Sejak Lama

Dari hasil penyelidikan, lanjut Arnold, diketahui jika pelaku MY mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan," jelas Arnold.

Beruntung, sabu tersebut belum diedarkan MY kepada khayak luas, sebab polisi lebih dulu menyergapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku MY kini ditahan di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas Arnold. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved