Kabar Artis
Sudah Empat Kali Ditangkap Kasus Narkotika, Fariz RM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Selatan tangkap Fariz RM atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di kawasan Bandung, Selasa (18/2/2025).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi gaek Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Fariz RM ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Polisi menangkap Fariz, setelah sebelumnya mengamankan sopirnya yang berinisial ADK di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra di kantornya, Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Fariz RM Ditangkap untuk Keempat Kalinya karena Narkoba, Pakai Jasa Kurir untuk Beli Sabu dan Ganja
Telly menerangkan, pihaknya menangkap Fariz RM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ADK adalah suruhan Fariz RM untuk membeli narkotika.
"ADK disuruh FRM membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," terang Telly.
Baca juga: Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga, Fariz RM Akui Kembali Pakai Narkoba Sejak Satu Tahun Lalu
"Setiap pembelian barang bukti tersebut, ADK disuruh oleh FRM mendapat upah sebesar Rp 100.000-Rp 200.000," tutur Telly.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Fariz RM dan ADK untuk menyelidiki apakah sabu dan ganja itu untuk dijual atau hanya dikonsumsi sendiri.
"Dari pengakuan tersangka (ADK), barang tersangka FRM, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," jelas Telly.
Telly menyebut, penangkapan kali ini adalah kasus yang keempat yang menjerat Fariz RM.
Baca juga: Tidak Kapok Ditangkap Polisi, Begini Alasan Fariz RM Kembali Pakai Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Sebelumnya, pencipta Lagu 'Sakura' itu ditangkap atas kasus narkotika pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Karena sudah keempat kalinya, Fariz RM terancam hukuman berat yang dijerat dengan pasal UU Narkotika.
"Untuk pasal yang kita terapkan, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara," tutur Telly. (ARI)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Nikita Mirzani Berharap Vonis Bebas dari Majelis Hakim setelah Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Cerai setelah 2 Tahun Menikah, Ini Alasan Dilan Janiyar Pilih Jalani Operasi Payudara |
|
|---|
| Aulia Sarah Perdana Tampil di Film Horor, Terkejut Dapat Peran Pelakor |
|
|---|
| Sudah Sembuh, Lisa Mariana Bakal Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Atas Laporan Ridwan Kamil |
|
|---|
| Hana Saraswati Prihatin Marak Aksi Perundungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.