Sabtu, 25 April 2026

Berita Jakarta

Pramono Anung: Gubernur Jakarta Boleh Punya Staf Khusus Sesuai UU DKJ

Pramono Anung sebut Gubernur Jakarta Boleh Punya Staf Khusus Sesuai UU DKJ saat memberikan arahan dalam apel siaga yang digelar di Plaza Selatan

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
STAF KHUSUS GUBERNUR -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan arahan dalam apel siaga yang digelar di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025) sore. Pramono mengungkapkan bahwa Gubernur Jakarta boleh punya staf khusus sesuai UU DKJ. (Yolanda Putri/WartaKotalive.com) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan arahan dalam apel siaga yang digelar di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025) sore.

Pramono Anung berdiri di podium didampingi Wakil Gubernur Rano Karno dan Sekda Marullah Matali.

Mereka nampak mengenakan pakaian dinas harian Pemprov Jakarta.

Baca juga: Pramono-Doel Diharapkan Langsung Tancap Gas Usai Dilantik

Usai memimpin apel, Pramono Anung disinggung soal kepemimpinannya yang bakal memiliki staf khusus.

Dia menegaskan bahwa Jakarta memiliki keunikan yang membolehkannya untuk memiliki staf khusus

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 adalah undang-undang yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).  

“Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta Pasal 38 ayat 1 dan 2, yang namanya gubernur itu boleh mempunyai staf khusus. Ini clear ya,” ungkap Pramono.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran Semua Kementerian dan Pemda, Ini Jawaban Pramono Anung

Pramono menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

“Untuk menentukan staf khusus diatur dalam Pergub ayat 2 sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan, saat ini sedang mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur tentang staf khusus tersebut.

“Pergubnya lagi disiapkan (untuk) tujuh staf khusus,” imbuhnya.(m27)

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 


 
 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved