Berita Jakarta

Legislator Tegaskan Subsidi Air Hanya untuk Masyarakat Kecil, Bukan Penghuni Apartemen Mewah

DPRD DKI Jakarta menegaskan, subsidi air minum hanya pantas untuk kepada masyarakat kecil sementara pelaku usaha dan penghuni apartemen tidak berhak.

Dok. DPRD DKI Jakarta
SUBSIDI AIR - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat kecil dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menegaskan, subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil.

Pengawas pemerintah daerah itu beranggapan pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, seharusnya para penghuni apartemen membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata dia, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.

"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar," kata Pandapotan saat rapat kerja dengan dengan Komisi B dan warga rusun serta apartemen di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Pandapotan mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah.

Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.

"Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?," ucapnya. 

Dia berharap, pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta.

Baca juga: Politisi PSI Kritik Kebocoran Pipa Air, PAM Jaya Akui Berupaya Ganti Baru, Ini Kendalanya

Pandapotan mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya. 

"Kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta dan Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air minum, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau. 

"Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan," kata Suhud.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyebut, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021.

Sedangkan terkait besaran tarifnya sudah ada di Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024.

"Supaya kami teman-teman anggota dewan bisa paham dan mengerti apasih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif," ujar Dimaz dalam rapat kerja bersama PAM Jaya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2025). (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved