Berita Jakarta
Bangunan di Pondok Pinang Diduga Melanggar GSB, DCKTRP Jakarta Diminta Bertindak
Hal ini diungkapkan Marula, warga di sekitar gedung tersebut yang sudah sejak 15 Agustus 2024 melaporkan dugaan pelanggaran ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pertanahan Jakarta Selatan diminta untuk bertindak tegas terhadap gedung yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Ciputat Raya No. 31, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Marula, warga di sekitar gedung tersebut yang sudah sejak 15 Agustus 2024 melaporkan dugaan pelanggaran ini.
Menurutnya, bangunan tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan 1 sampai 3, Surat Pembatasan Kegiatan dan Surat Perintah Penyegelan pada tanggal 11 Oktober 2024, namun hingga ini kegiatan pembangunan berjalan terus.
"Saya melaporkan saat pembangunan baru pondasi pada Agustus 2024, Februari ini sudah terbangun sampai 4 lantai," kata Marula.
Baca juga: Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penusukan Warga di Klapanunggal Bogor
Ia sudah melapor ke aplikasi JAKI dugaan pelanggaran ini.
Ia melaporkan karena bangunan itu tepat berada di sebelah rumahnya. Pelanggaran itu sangat kentara lantaran bagian depan bangunan sangat dekat dengan jalan.
Padahal, bangunan-bangunan baru yang berada disebelahnya berjarak sesuai GSB.
Bahkan, kata dia, walaupun sudah ada Surat Perintah Penyegelan pada Oktober 2024 namun plang segel tidak pernah terpasang.
Baca juga: Terapkan Strategi Komunikasi dan Sinergi Antardivisi, GeoDipa Energi Raih Top Digital PR Award 2025
"Dua minggu lalu mereka baru mengecor lantai 4. Aktivitas pembangunan tidak terhenti sehari pun," keluhnya.
Dan dalam laporan itu kemudian terungkap bahwa bangunan itu sudah mendapat 5 kali surat dari Suku Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Pertanahan Jaksel.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
Pondok Pinang Jaksel
Warta Kota
pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB)
Garis Sepadan Bangunan (GSB)
| Tinggal Sendirian, Lansia di Pinang Ranti Jakarta Timur Ditemukan Meninggal di Ruang Tamu Rumahnya |
|
|---|
| Libur Nasional 14-15 Mei 2026, Dukcapil DKI Tetap Buka Layanan KTP dan IKD |
|
|---|
| 20 RW Kumuh Jakarta Masuk Prioritas Kurban 2026, Distribusi Kini Lebih Presisi |
|
|---|
| KSOP Tanjung Priok Uji Respons Darurat Tumpahan Minyak, Libatkan 30 Stakeholder Pelabuhan |
|
|---|
| Kumpulkan Lurah dan Camat se-Jaktim, Ini Arahan Munjirin Soal Penanganan Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DIDUGA-MELANGGAR-Bangunan.jpg)