Kabar Artis
Agnez Mo Sebut Gugatan Ari Bias Tidak Valid, Beberkan Pasal yang Jadi Pegangannya
Agnez Mo Sebut Gugatan Ari Bias Tidak Valid, Beberkan Pasal yang Jadi Pegangannya
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Agnez Mo menyebut bahwa gugatan Ari Bias soal tidak ada izin membawakan lagu ciptaannya, sebetulnya tidak valid.
Agnez Mo kemudian membeberkan dua pasal yang menjadi acuannya dalam melawan Ari Bias dalam perkara tersebut.
"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘Setiap Orang Dapat Melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Dalam Sebuah Pertunjukan Tanpa Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Pencipta dengan Membayar Imbalan Kepada Pencipta, Melalui Lembaga Manajemen Kolektif’ gitu," terang Agnez Mo ketika membacakan pasal, dikutip Tribunnews.com dari Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Tegas! Ini Penjelasan Agnez Mo Setelah Dituding Tidak Bayar Royalti Lagu Bilang Saja ke Ari Bias
"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK," terusnya.
Dari dua pasal yang jadi acuannya, Agnez Mo kemudian mengklaim bahwa apa yang digugat dan dilakukan Ari Bias sama sekali tidak valid.
Sebab, urusan izin sudah dialihkan dengan membayar royalti ke pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi karyanya dibawakan.
"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid," ucap Agnez.
"Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," ujarnya.
Baca juga: Lagu Agnez Mo Meledak, LMKN tak Pernah Bayar Royalti, Ari Bias: Alat Musik Sudah Saya Jualin
Agnez Mo kemudian menyinggung soal direct license atau membayarkan langsung royalti ke musisi tanpa melalui lembaga.
Menurutnya hal itu juga sudah tidak bisa dilakukan karena adanya aturan dan pasal yang mengatur soal pendistribusian royalti dilakukan LMK.
"Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan gak cuman Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti," bebernya.
"Nah disitu juga dibilangin kalau harus lewat LMKN blablabla," terang Agnez Mo.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Yura Yunita Akan Atraksi Lebih Gila di Pagelaran Sabang Merauke, Siap Bikin Tegang dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Talitha Curtis Yakin Lapor Polisi Usai Dituding Pengguna Narkotika: Tidak Ada Itikad Baik |
![]() |
---|
Sosok Dj Panda yang Bikin Erika Carlina Tak Mau Buka Pintu Perdamaian |
![]() |
---|
Siapkan Single Perdana, LOH KOK TUM Band Terus Beri Kejutan Eksperimen Musik |
![]() |
---|
Hesti Purwadinata Ngaku Tak Bisa Tahan Tawa dan Jijik Adu Akting dengan Andre Taulany |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.