Kabar Artis

Agnez Mo Sebut Gugatan Ari Bias Tidak Valid, Beberkan Pasal yang Jadi Pegangannya

Agnez Mo Sebut Gugatan Ari Bias Tidak Valid, Beberkan Pasal yang Jadi Pegangannya

Warta Kota/Irwan Wahyu Kintoko
GUGATAN BIAS -- Penyanyi Agnez Mo saat membuka Restoran dan Kafe SENOVARTI, Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (2/10/2022) malam. Agnez Mo menyebut gugatan Ari Bias soal tidak ada izin ia membawakan lagu ciptaannya, sebetulnya tidak valid dan Agnez membeberkan dua pasal yang menjadi acuannya dalam melawan Ari Bias dalam perkara tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Agnez Mo menyebut bahwa gugatan Ari Bias soal tidak ada izin membawakan lagu ciptaannya, sebetulnya tidak valid.

Agnez Mo kemudian membeberkan dua pasal yang menjadi acuannya dalam melawan Ari Bias dalam perkara tersebut.

"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘Setiap Orang Dapat Melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Dalam Sebuah Pertunjukan Tanpa Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Pencipta dengan Membayar Imbalan Kepada Pencipta, Melalui Lembaga Manajemen Kolektif’ gitu," terang Agnez Mo ketika membacakan pasal, dikutip Tribunnews.com dari Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Tegas! Ini Penjelasan Agnez Mo Setelah Dituding Tidak Bayar Royalti Lagu Bilang Saja ke Ari Bias

"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK," terusnya.

Dari dua pasal yang jadi acuannya, Agnez Mo kemudian mengklaim bahwa apa yang digugat dan dilakukan Ari Bias sama sekali tidak valid.

Sebab, urusan izin sudah dialihkan dengan membayar royalti ke pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi karyanya dibawakan.

"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid," ucap Agnez.

"Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," ujarnya.

Baca juga: Lagu Agnez Mo Meledak, LMKN tak Pernah Bayar Royalti, Ari Bias: Alat Musik Sudah Saya Jualin

Agnez Mo kemudian menyinggung soal direct license atau membayarkan langsung royalti ke musisi tanpa melalui lembaga.

Menurutnya hal itu juga sudah tidak bisa dilakukan karena adanya aturan dan pasal yang mengatur soal pendistribusian royalti dilakukan LMK.

"Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan gak cuman Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti," bebernya.

"Nah disitu juga dibilangin kalau harus lewat LMKN blablabla," terang Agnez Mo.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved