Unjuk rasa

Aksi Unjuk Rasa Indonesia Gelap Ricuh, Mahasiswa Ogah Bubar Hingga Senin Malam

Aksi demonstrasi Indonesia Gelap masih berlangsung hingga Senin (17/2/2025) malam di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Editor: Desy Selviany
Warta Kota
DEMO MAHASISWA - Ketua BEM UI, Iqbal Cheisa Wigunan (tengah) memimpin demonstrasi 'Indonesia Gelap' di Istana Negara dan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025). Dalam orasinya mereka menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM - Aksi demonstrasi Indonesia Gelap masih berlangsung hingga Senin (17/2/2025) malam di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Aksi unjuk rasa yang diikuti mahasiswa itu sempat ricuh dihiasi lemparan botol plastik, bilah kayu, dan sampah.

Dimuat Kompas.com, di lokasi unjuk rasa, massa mahasiswa telah memadati area pembatas jalan beton sambil menghadap ke barisan polisi. 

Beberapa di antara mereka terlihat berdiri dan duduk di atas pagar beton, sambil menyoraki aparat.  

Salah satu polisi yang menggunakan toa meminta massa aksi untuk mengakhiri unjuk rasa karena waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB. 

"Kami meminta agar para massa aksi tidak menunjuk-nunjuk ke arah kami, tidak melempar barang," ucap suara polisi dari toa tersebut. 

Namun, permintaan itu segera disoraki dan ditolak oleh massa aksi. 

Baca juga: Ribuan Mahasiswa UI Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda, Efisiensi Anggaran hingga MBG Jadi Sorotan

"Apa larangannya untuk menunjuk-nunjuk? Tidak ada larangan bagi kami jika untuk menunjuk," balas seorang massa aksi yang memegang mic. 

Sementara itu, kepulan asap berwarna abu pekat akibat pembakaran ban membumbung tinggi, menyelimuti area di depan Patung Kuda. 

Dimuat siaran langsung Facebook Tribunnews.com hingga pukul 19.00 WIB aksi unjuk rasa di Patung Kuda belum juga bubar. 

Mahasiswa pun terlihat masih membacakan tuntutan unjuk rasa.

Ada pun tuntutan unjuk rasa tersebut di antaranya Mendesak pemerintah untuk mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran, mencabut pasal RUU Minerba yang menyebutkan bahwa kampus dapat mengolah izin tambang demi menjaga independensi akademik, dan mengevaluasi proyek strategis negara (PSN) yang merugikan rakyat.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved