Kabar Artis

Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

TikTokers Vadel Badjideh ajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Warta Kota/Arie
RESMI DITAHAN - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Tiktokers Vadel Badjideh, Jumat (14/2/2025). Vadel ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - TikTokers Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani.

Setelah menjalani penahanan dua hari, Vadel Badjideh mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka Usai Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi, Ini Kata Polisi

"Keluarga sudah melayangkan penangguhan penahanan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Sabtu (15/2/2025).

Keluarga mengajukan penangguhan penahanan setelah Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini penyidik kepolisian sedang mempelajari permohonan penangguhan penahanan Vadel.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Ada Dugaan Kekerasan yang Dialami Lolly Saat Pacaran dengan Vadel Badjideh

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Citra Ayu mengatakan, dugaan persetubuhan yang dilakukan Vadel terhadap Lolly terjadi saat mereka pacaran.

Vadel dan Lolly mulai pacaran pada Januari 2024.

"Tersangka mau tanggung-jawab dan menikahi korban (Lolly), sehingga anak pelapor (Nikita Mirzani), korban mau menjalani hubungan badan," kata Citra Ayu.

Baca juga: Ditahan Polisi Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vadel Badjideh Cengar-cengir Pakai Baju Tahanan

Dari laporan Nikita Mirzani pada tujuh bulan lalu, polisi melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan saksi, visum, dan ahli dokter, VAB (Vadel) ditetapkan sebagai tersangka, modusnya relasi kuasa dan tipu daya," ujarnya.

Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved