Kabar Artis
Janji Nikahi Lolly, Akal Bulus Vadel Badjideh untuk Bisa Setubuhi Anak Nikita Mirzani
Tiktokers Vadel Badjideh yang biasa ceria dan percaya diri, kini mulai kalem. Statusnya kini tersangka untuk kasus persetubuhan dan aborsi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh menjadi tersangka atas laporan polisi dugaan persetubuhan, yang dibuat oleh Nikita Mirzani ibu dari Lolly.
Vadel Badjideh langsung mengenakan pakaian tahanan orange, saat diperlihatkan polisi kepada awak media.
"Selamat malam, dalam kesempatan kali ini, polisi sudah resmi melakukan penahanan kepada tersangka VAB (Vadel Badjideh). Surat penahanan sudah keluar ditandangani ketua," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Ditahan Polisi Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vadel Badjideh Cengar-cengir Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Lolly akan Ceritakan Perlakuan Buruk Vadel Badjideh Selama Pacaran, Begini Penjelasan Nikita Mirzani
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Citra Ayu menceritakan kronologi kejadian persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Vadel kepada Lolly.
Berawal dari Januari 2024 Lolly berpacaran dengan Vadel Badjideh. Selama berpacaran, keduanya sering bersama dalam setiap kegiatannya.
"Menurut keterangan, tersangka mau tanggung jawab dan menikahi korban (Lolly). Sehingga anak pelapor, LM mau menjalani hubungan badan bersama VAB," ucap AKP Citra Ayu.
"Dari hal tersebut perbuatan VAB tak mau diketahui keluarga," sambungnya.
Kemudian, setelah Nikita Mirzani membuat laporan tujuh bulan lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya Vadel Badjideh jadi tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi, visum, dan ahli dokter maka VAB ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi relasi kuasa dan tipu daya," jelas AKP Citra Ayu.
"Barang bukti hasil visum, keterangan saksi, saksi ahli, kemudian hp milik saksi," sambungnya.
Vadel rupanya terancam hukuman cukup berat, karena kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Nurma Dewi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Ini Penyebab Nikita Mirzani Menangis dalam Pelukan Asisten Rumah Tangga saat Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Momen Nikita Mirzani Menangis, Suara Parau hingga Terjatuh saat Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal Permintaan Putar Rekaman Diduga Upaya Reza Gladys 'Atur' Jaksa Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Isi OST Film Panji Tengkorak, Iwan Fals Miliki Pengalaman Pribadi dengan Lagu Bunga Terakhir |
![]() |
---|
Acha Septriasa Tidak Tuntut Harta Gono Gini, Hanya Ingin Bercerai dari Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.