Pembunuhan

Sempat Coba Suap AKBP Bintoro CS, Arif Nugroho Tersangka Pembuhunan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ist
KASUS PEMBUNUHAN ABG - Tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Ia bakal segera disidang. (Istimewa) 

"Ya (harus) diproses hukum aja bersama-sama penerima suap," ujarnya ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp, Senin 10 Februari 2025.

AKBP Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat melalui sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, sidang juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi pemecatan alias PTDH.

Evelin Hutagalung Bantah Tilep Duit di Kasus Anak Bos Prodia

Diberitakan sebelumnya, sosok pengacara Evelin Dohar Hutagalung mencuat karena turut dilaporkan terkait kasus suap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dia disebut-sebut sebagai sosok yang menerima uang paling banyak dalam kasus suap karena menggunakan uang penjualan Lamborghini untuk dirinya sendiri. 

Menurut keterangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Evelin diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro untuk mengambil uang mantan kliennya yang juga anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Sebagai informasi, Arif adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang gadis remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

 Sugeng menyebut uang dari Arif hampir semuanya mengalir ke Evelin, bukan sepenuhnya untuk AKBP Bintoro.

Baca juga: Kronologi Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal karena Kelelahan Ikut Antre Beli Gas Elpiji 3 KG

"Kenyataannya (uang yang diterima AKBP Bintoro) bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar. Hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan."

"Jadi dugaan saya, nama polisi ini (AKBP Bintoro) dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," kata Sugeng, Kamis (30/1/2025) lalu

Menanggapi itu, Evelin buka suara.

Dia membantah telah menilep duit hasil penjualan Lamborghini milik mantan kliennya, Arif Nugroho.

Uang hasil penjualan Lamborghini, katanya, memang disepakati sebagai pembayaran jasa pendampingan hukum atau lawyer fee untuk dirinya.

Baca juga: Kasus Pemerasan Polisi di Semarang, Muncul Pengakuan Korban Lain: Diminta Rp20 Juta deal Rp600 Ribu

Baca juga: Warung Madura dan Warung Kelontong di Kampung Harus Berbadan Hukum Jika Ingin Jual Gas Elpiji 3 KG

“Saya tidak pernah menipu atau memeras klien karena itu adalah uang yang disepakati untuk menangani kelima perkara tersebut sampai sidang di pengadilan,” ucapnya. 

Evelin menyebut bahwa sejatinya Arif Nugroho tahu uang hasil penjualan mobilnya akan digunakan untuk pembayaran lawyer fee bukan untuk mengurus perkara.

Karena itu, hingga kuasa dicabut, ungkap Evelin, Arfi Nugroho tidak pernah meminta ataupun mensomasi dirinya mengenai uang tersebut. 

“Terkait dengan mobil, itu murni untuk pembayaran lawyer fee. Klien pun mengetahui bahwa uang hasil dari penjualan mobil tersebut adalah untuk pembayaran lawyer fee, bukan untuk pengurusan perkara,” tegasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Kuliti Kebijakan RK, Duit Utangan untuk Tangani Covid-19 malah Dipakai Bangun Masjid

Lalu, siapakah sosok Evelin Dohar Hutagalung?

Evelin disebut-sebut sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

 Ia pernah magang di Haposan Hutagalung & Partners, dan kini menjadi bagian dari firma hukum tersebut.

Evelin diketahui sudah menjadi advokat di Haposan Hutagalung & Partners selama lebih dari 15 tahun.

Sebelumnya, Evelin juga pernah bergabung dengan firma hukum Mary Girsang and Associate, serta Octolin H Hutagalung & Partners.

Mantan pengacara anak bos Prodia

Saat awal kasus pembunuhan FA mencuat, Evelin Dohar Hutagalung ditunjuk menjadi kuasa hukum Arif Nugroho.

Evelin diketahui pernah menemui keluarga FA dan kuasa hukumnya untuk membicarakan upaya damai.

Pertemuan itu berlangsung pada 28 April 2024, di sebuah rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, tim dari Evelin datang bersama seorang wanita yang mengaku sebagai istri Arif. 

Mereka menyodorkan lima lembar kertas berisikan perjanjian perdamaian.

Kuasa hukum FA, Toni RM, mengungkapkan pihak Arif menawarkan uang kompensasi senilai ratusan juta.

"Singkat cerita, obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi, yaitu Rp300 juta."

"Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman (ayah FA) sama istrinya," jelas Toni, Kamis.

Kesepakatan perdamaian itu disetujui Radiman sebab ia sudah diberi penjelasan, kasus akan tetap berlanjut di meja hukum.

Di bulan yang sama, Arif berusaha melobi Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.

Ia meminta bantuan Evelin agar mobil Lamborghini miliknya dijual. 

Baca juga: Kronologi Lansia di Pamulang Tangsel Meninggal karena Kelelahan Ikut Antre Beli Gas Elpiji 3 KG

Rencananya, uang hasil penjualan mobil akan diberikan kepada pihak kepolisian.

Arif kemudian meminta uang hasil penjualan mobil senilai Rp3,5 miliar kepada Evelin, agar ditransfer.

Namun, hingga saat ini, uang itu tidak kunjung diterima Arif. Tak hanya itu, Arif juga tidak menerima kembali mobil mewahnya tersebut.

"Akan tetapi, sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis.

Terpisah, Sugeng Teguh Santoso menyebut Evelin berjanji kepada Arif, uang hasil penjualan mobil itu bakal diserahkan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tetapi, kata Sugeng, dalam kenyataannya, AKBP Bintoro 'hanya' menerima uang suap sebesar Rp140 juta.

Uang itu diberikan untuk penangguhan penahanan Arif.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh IPW, itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," ujar Sugeng, dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya diduga menggelapkan uang penjualan mobil, Evelin juga telah menerima sejumlah uang dari istri dan ibu Arif.

Sugeng mengungkapkan nilai uang yang diterima Evelin diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif, istrinya Arif, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat Evelin. Nilainya kurang lebih Rp1,4 miliar," pungkas dia.

Buntut dugaan penggelapan ini, Evelin telah dilaporkan Arif ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.


 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved