Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Bakal Tindak Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Pengemudi Bisa Ditilang

AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pemakaian klakson telolet tidak sesuai standar dan bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Desy Selviany
KLAKSON TELOLET DITERTIBKAN - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono sebut, penggunaan klakson tidak sesuai standar akan menjadi salah satu target yang akan ditertibkan pada Operasi Keselamatan Jaya 2025. AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pemakaian klakson telolet tak sesuai standar dan bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. (Foto arsip 29 Oktober 2021, WartaKota/Desy Selviany) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Saat ini sedang marak penggunaan klakson telolet pada bus.

Hal itu membuat pihak kepolisian akan menindak, karena penggunaan klakson telolet bisa membahayakan masyarakat.

Teranyar, seorang bocah berusia 6 tahun berinisial MS ditemukan tewas usai terlibat kecelakaan saat mengejar bus berklakson telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Baros, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (1/2/2025) sekira pukul 16.40 WIB.

Oleh karena itu, sopir bus yang memakai klakson telolet akan diberikan teguran untuk segera menggantinya sesuai ketentuan.

Baca juga: Buntut Guru di Depok Adang Bus, Polisi Tilang Sopir Bus yang Mainkan Klakson Telolet Dekat Sekolah

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pemakaian klakson telolet tak sesuai standar dan bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Bahkan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama anak-anak yang sering berkerumun di pinggir jalan untuk mendengarkan suara klakson telolet.

"Kita harapkan segera mengubah ke aslinya atau sesuai dengan standar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Kegiatan Belajar Terganggu, Guru di Depok Hadang Bus yang Nyalakan Klakson ‘Telolet’ Dekat Sekolah

"Sehingga, tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya," ujar Argo.

Menurut Argo, penggunaan klakson yang tidak sesuai standar akan menjadi salah satu target yang akan ditertibkan pada Operasi Keselamatan Jaya 2025.

"Tentunya, akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya akan dilakukan penindakan hukum," tutur Argo. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved