Berita Jakarta
Pramono Anung Angkat 7 Stafsus dari Kalangan Profesional
Pramono Anung Angkat 7 Stafsus dari Kalangan Profesional. Mereka nantinya membantunya bekerja di Jakarta setelah dilantik.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung bakal mengangkat Staf Khusus (Stafsus) dari kalangan profesional.
Stafsus Gubernur Jakarta yang akan diangkat Pramono berjumlah 7 orang. Mereka nantinya membantunya bekerja di Jakarta setelah dilantik.
Hal tersebut diungkapkan Pramono usai bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Sambangi Balai Kota, Pramono Diajak Pj Gubernur Makan dan Keliling Ruang Kerja, Ini Tanggapannya
Eks sekretaris kabinet (Seskab) itu menyebut, pengangkatan Stafsus telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38.
Adapun stafsus berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
"Saya bukan orang yang kemudian membawa dari mana-mana orang. Untuk itu saya akan menaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai 7 staf khusus ya, saya akan punya 7 staf khusus, tapi tentunya ada staf ahli, dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP," katanya.
"Tetapi saya memang ingin lebih hal yang fungsional karena saya meyakini birokrasi pemerintahan di Jakarta ini salah satu birokrasi pemerintahan yang sudah binen, sudah kuat, sehingga itulah yang akan saya gunakan untuk bersama-sama bekerja membangun Jakarta," jelas Pramono.
"Jadi Stafsus dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, sudah diatur dan Stafsus ini tugas utamanya adalah membantu gubernur dan wagub. Orangnya tentunya bukan ASN, dan ada lah, ada yang sehari-hari ngurus saya, ngurus Bang Rano, tetapi beberapa profesional, dari 7 orang yang ada. Saya lebih percaya memakai profesional," tambahnya.
Pramono menuturkan, 7 Stafsus akan melekat pada dirinya dengan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Rano Karno alias Bang Doel sesuai dengan UU tersebut.
Baca juga: Setelah Dilantik, Pramono-Rano Siapkan 40 Program Hasil Blusukan Saat Kampanye
"Ya saya dengan Bang doel, karena memang UU-nya menyebut 7," imbuhnya.
Sekedar informasi, berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Arifin Ingatkan Sudin CKTRP Jakpus Tindak Tegas Bangunan yang Melanggar di Gambir dan Menteng |
|
|---|
| Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa Pejaten Jaksel, Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Data Diri |
|
|---|
| Halte TransJakarta BNN Cawang Terbengkalai, Pembongkaran Jadi Tanggung Jawab DKI Jakarta |
|
|---|
| Pelajar Tewas Tenggelam di Kali Cengkareng Jakbar, Keluarga Tak Percaya Andri Terlibat Tawuran |
|
|---|
| Ada Wacana Subsidi Dikurangi Tahun Depan, Siap-siap Tarif Transjakarta Bakal Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.