Jumat, 15 Mei 2026

Berita Depok

Pemkot Depok Segera Buka Pendaftaran Calon Paskibra, Ini Syarat dan Ketentuannya 

Seleksi calon Paskibraka ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
SELEKSI PASKIBRAKA - Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih pada upacara Hari Kemerdekaan ke-78 RI di lapangan Pemkot Depok, Kamis (17/8/2023). 

 


Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggelar seleksi calon Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kota tahun 2025.

Seleksi calon Paskibraka ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok.

Kepala Bakesbangpol Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menjelaskan, seleksi calon Paskibraka ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.

Menurut Lienda, seleksi ini untuk menjaring putra-putri terbaik Kota Depok yang akan bertugas mengibarkan bendera pada Upacara Kemerdekaan RI ke-80 dari tingkat kota, provinsi, hingga nasional.

"Kami mengundang pelajar kelas 10 SMA, SMK, dan sederajat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini,” kata Lienda, Jumat (31/1/2025).

“Menjadi bagian dari Paskibraka adalah kesempatan berharga untuk mengasah kedisiplinan, kepemimpinan, dan nasionalisme," sambungnya.

Seleksi calon Paskibraka ini akan dilangsungkan pada Februari 2025 dengan tahapan tes fisik, wawasan kebangsaan, serta keterampilan baris-berbaris.

Pendaftaran calon Paskibraka dilakukan melalui laman resmi paskibraka.bpip.go.id atau bakesbangpol.depok.go.id dan informasinya akan disiarkan melalui media sosial.

"Para pelajar di Kota Depok diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari generasi muda yang siap mengemban tugas negara dengan penuh dedikasi dan semangat kebangsaan," pungkasnya

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved