SOSOK

Sosok Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK, Pernah Berkuasa di Tanah Abang, Hartanya Nyaris Rp1 T

Sosok Djan Faridz kembali menjadi perhatian setelah penyidik KPK menggeledeh rumah mewahnya di Menteng Jakarta Pusat

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Djan Faridz 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sosok Djan Faridz kembali menjadi perhatian setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah miliknya yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

 Rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait kasus buronan eks politisi PDIP Harun Masiku.

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

"Rumah tersebut adalah milik Djan Faridz."

Pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

Penyidik membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz dalam tiga koper.

 Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

Sosok Djan Faridz

Djan Faridz lahir pada 5 Agustus 1950 dan memulai langkahnya di dunia bisnis sebagai seorang pengusaha. Ia mendirikan PT Dizamatra Powerindo pada tahun 1996, sebuah perusahaan kontraktor yang pernah bekerja sama dengan Pertamina.

Keberadaan perusahaan ini menjadi fondasi awal kesuksesannya dalam berbisnis. Selain fokus pada perusahaan, Djan juga aktif dalam organisasi bisnis, termasuk sebagai anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang berfungsi sebagai wadah untuk mempertemukan pengusaha muda guna meningkatkan kolaborasi bisnis di Indonesia.

Kesuksesannya dalam dunia bisnis memberikan landasan yang kuat untuk terjun ke dunia politik, di mana ia kemudian meraih berbagai posisi strategis.

Djan Faridz memulai  usaha pertamanya dengan membuat bengkel las.

Djan Faridz kemudian mulai menjual barang untuk bangunan.

Dan menjadi pemborong perumahan untuk pegawai negeri sipil dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia juga sempat merambah ke sektor pertambangan Batu Bara di Riau dan di Semidang Aji, Batu Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Utara.

Djan Faridz juga berperan dalam membuat pasar Tanah Abang menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara.

Maka tak heran dia kerap dijuluki 'penguasa' Tanah Abang.

Sedangkan karier politiknya dimulai pada 2009, saat terpilih sebagai wakil Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu bersama Nadhalatu Ulama (NU), Djan Faridz sudah bergabung sejak 2004 dan sempat menjadi bendahara NU cabang Jakarta pada 2009.

Selain itu, ia juga sempat terpilih sebagai kepala Cabang NU Jakarta sampai 2014.

Djan Faridz sempat ikut dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2011.

Namun mengundurkan diri karena dipilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Djan Faridz dikenal sebagai seorang politikus sekaligus pengusaha. Ia pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era Presiden Joko Widodo. Dengan pengalaman yang luas dalam bidang politik dan bisnis, Djan Faridz memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan infrastruktur perumahan di Indonesia.

Sebagai Menteri, ia bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.

Pengalamannya di Dewan Pertimbangan Presiden juga menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kemampuannya dalam memberikan masukan strategis untuk kemajuan bangsa.

Punya Harta Kekayaan Hampir 1 Triliun

Djan Faridz memiliki harta yang fantastis, nyaris Rp 1 triliun.

Dikutip dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, kekayaan Djan Faridz berjumlah Rp 993 miliar, tepatnya Rp 993.290.272.313.

LHKPN itu dilaporkan Djan Faridz saat menjabat Anggota Wantimpres Jokowi.

Lebih dari separuh kekayaan Djan Faridz berasal dari kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.

Djan Faridz mempunyai total 98 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.

Mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang, hingga Mojokerto.

Total nilai aset properti Djan Faridz Rp 569 miliar, tepatnya Rp 569.118.235.580.

Kemudian untuk kendaraan yang dimiliki, Djan Faridz tercatat memiliki dua unit mobil.

Yaitu Daihatsu Rocky 1993 dan Mercedes Benz Sedan 1985. Total nilai kendaraannya Rp 98,7 juta.

Selain properti dan kendaraan, Djan Faridz juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 20,1 miliar.

Kemudian untuk surat berharga yang dimiliki Djan Faridz bernilai lebih dari Rp 236 miliar, tepatnya Rp 236.656.524.278.

Lalu untuk kas dan setara kas yang dimiliki Djan Faridz berjumlah lebih dari Rp 169 miliar, tepatnya Rp 169.291.852.455.

Djan Faridz juga tercatat memiliki utang dengan nominal Rp 1,9 miliar, tepatnya Rp 1.975.040.000.

Setelah dikurangi utang, harta kekayaan Djan Faridz bernilai total Rp 993.290.272.313.

Kasus Buddha Bar

Kasus kontroversial pertama yang menjerat Djan Faridz adalah terkait pembangunan tempat hiburan bernama Buddha Bar di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat yang berdiri pada November 2008 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, berdirinya Buddha Bar dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial seperti pembangunan tempat hiburan.

Sementara, dilansir laman Kementerian Agama, pemilik Buddha Bar adalah Djan Faridz.

Terkait pembangunan tempat hiburan tersebut, anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), Mulyadi tegas untuk menentang berdirinya Buddha Bar.

"Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar," ujarnya pada 3 Agustus 2009 lalu.

Selain itu, Mulyadi juga menganggap pembangunan Buddha Bar melanggar Pasal 156 a UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Tak cuma itu, Buddha Bar juga dianggap bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial seperti tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama.

"Konvensi itu diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1997," jelasnya.

Pasca menjadi polemik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag saat itu, Budi Setiawan menggelar pertemuan dengan Djan Faridz selaku pemilik Buddha Bar.

Ketika itu, kata Budi, Djan Faridz setuju untuk mengganti nama Buddha Bar.

"Djan Faridz siap mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain tanpa menyebut nama Buddha," jelasnya.

Setelah itu, pada tahun 2011, Buddha Bar baru berganti nama menjadi Bistro Boulevard.

Selain itu, fungsinya juga berubah dari tempat hiburan menjadi galeri seni.

Polemik Tanah Abang dengan Pemprov DKI Jakarta

Djan Faridz kembali terseret kasus dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2013.

Saat itu, Djan Faridz yang merupakan pemilik PT Priamanaya Djan International (PDI) bersengketa dengan PD Pasar Jaya terkait sengketa Pasar Blok A Tanah Abang.

Akhirnya, perseteruan itu berhenti setelah dirinya menyerahkan kembali Pasar Tanah Abang ke Pemprov DKI yang saat itu dipimpin oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kita enggak jadi banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita dan Pak Djangga Lubis (Dirut PD Pasar Jaya saat itu) sudah melaporkan kami," kata Ahok di Balaikota Jakarta pada 27 Juli 2013.

Saat itu, Basuki menuturkan PT PDI sudah menyerah dan segera mengembalikan kembali Pasar Blok A Tanah Abang kepada DKI.

Ketika itu, PT PDI wajib menyerahkan dana sebesar Rp8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya.

Lalu, dana tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Itu semua urusan BPKP, makannya Pak Djangga yang urus," jelasnya.

Konflik Internal PPP Djan Faridz-Romahurmuziy

Selain konflik terkait bisnis, Djan Faridz juga pernah berkonflik saat masih aktif di PPP.

Pada saat itu, dia terlibat konflik dengan politisi PPP, Romahurmuziy terkait kursi Ketua Umum PPP yang kosong.

Sebagai informasi, kekosongan kursi ketua umum partai berlambang Ka'bah itu karena ketua sebelumnya, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji.

Kemudian, ada dua kubu yang berseteru untuk memperebutkan tampuk kursi Ketua Umum PPP yaitu kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz.

Mereka pun mengadakan muktamar di tempat yang berbeda.

Dikutip dari Kompas.com, Djan Faridz terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi versi Muktamar VIII Jakarta yang digelar pada 2 November 2014.

Sama dengan Djan Faridz, Romahurmuziy juga terpilih secara aklamsi melalui Muktamar VIII PPP yang digelar di Surabaya.

"Saya, bismilahhirhmanirohim, bresedia dicalonkan menjadi Ketua Umum PPP," kata politisi yang akrab disapa Rommy itu di lokasi muktamar.

Dualisme pun terjadi di tubuh PPP di mana ada dua ketua umum.

Kubu Djan Faridz pun mengajukan gugatan terhadap kubu Romahurmuziy sebanyak empat perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dua perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan enam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak.

Singkatnya, konflik antara Romahurmuziy-Djan Faridz berujung damai pada tahun 2021.

Hal itu terbukti saat nama Djan Faridz masuk dalam susunan kepengurusan PPP yang diketuai oleh Suharso Monoarfa.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved