Viral Media Sosial

Disemprot Anggota Dewan, KKP Tegas Soal Pagar Laut di Tangerang: Dalami Terus Sampai Ada Tersangka

Disemprot Anggota Dewan, KKP Tegas Soal Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Dalami Kasus hingga Seret Pemilik Jadi Tersangka

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam Apel Gelar Pasukan di Pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (21/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus mendalami siapa sosok di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun saat ini, sudah ada dua nelayan yang diperiksa usai mengklaim memasang pagar laut tersebut.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menuturkan, jumlah orang yang diperiksa akan bertambah, seiring progres penyelidikan.

"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan nyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kami panggil," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Ipunk pun menegaskan akan terus mendalami kasus pagar laut tersebut, hingga berhasil menangkap tersangka.

"Kalau pihak sudah kami panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," papar Ipunk.

"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat," tambahnya.

Jika ada lagi pihak yang mengaku sebagai orang yang memasang pagar laut tersebut kata Ipunk, maka PSDKP akan langsung memeriksanya.

"Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," ujar dia.

Terkait sanksi, Ipunk menyebut, pihak KKP hanya akan mengenakan sanksi administratif.

Akan tetapi, jika ada pihak lain yang ingin menjerat terduga pelaku pemilik pagar itu untuk dikenakan pidana.

"Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun jika nanti aparat lain memanggil menggunakan pidana kami terbuka lebar," kata Ipunk.

DPR RI Semprot Menteri KKP Karena Insiden Pagar Laut

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disemprot Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1/2025). 

Komisi IV DPR RI semprot KKP perihal pagar laut di Kabupaten Tangerang seluas 30,16 km. 

Salah satu anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menyemprot Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Saadiah Uluputty menyindir soal kejujuran kepada KKP

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku heran dengan KKP yang mengaku banyak tidak tahu terkait dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

Bahkan kata Saadiah, Menteri KKP mengaku tidak tahu siapa dalang di balik pembuatan pagar laut

Hal itu janggal menurutnya, lantaran KKP memiliki banyak instrumen untuk mengetahui siapa dalang dibalik pembuatan pagar laut

Misalnya saja kata Saadiah, KKP memiliki Dirjen Ruang Laut dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP).

Saadiah pun mempertanyakan keberadaan dua Dirjen tersebut dalam kasus pagar laut

“Di mana selama ini mereka Pak? Tadi bapak sampaikan belum tahu dalang pagar laut, aneh Pak. Jujur terus terang, memang menemukan orang jujur di negara ini susah,” ucapnya.

Kemudian Saadiah pun ingin KKP terang-terangan di mana kendala dalam mengawasi laut di Indonesia. 

Misalnya saja kata Saadiah, apabila kendala di anggaran maka harus dibicarakan dengan DPR RI. 

Sehingga apabila kendala tersebut bisa diatasi, jangan lagi ada permasalahan yang sama. 

Sebelumnya nelayan menyindir pedas pemilik pagar laut saat TNI Angkatan Laut (AL) membongkarnya pada Sabtu (18/1/2025).

Baca juga: Apabila Benar Reklamasi, DPR RI Ungkap Lahan di Sekeliling Pagar Laut Bisa Seharga Rp30 Triliun

Nelayan menyindir pemilik pagar laut sebagai tuan rakus yang rela menjual laut untuk kaya. 

Sindiran pedas nelayan itu terjadi saat pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, oleh TNI AL yang juga dibantu nelayan. 

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten itu dibongkar 600 personel TNI AL. 

Dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, TNI AL menarik pagar laut agar roboh.

"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang Banten seperti dimuat Tribunnews.com. 

"Khususnya untuk hari ini, kurang lebih kami mengerahkan sekitar 600 lebih. Nanti mungkin bisa bertambah, karena menunggu masyarakat maupun nelayan yang baru kembali untuk mencari ikan," imbuhnya.

Harry menerangkan pembongkaran pagar laut ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf TNI AL untuk membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, personel TNI AL dan nelayan bergerak menggunakan sejumlah kapal menuju ke lokasi pagar di tengah laut, baik kapal milik nelayan maupun kapal milik TNI AL. 

Warga dari berbagai usia dan jenis kelamin turut serta dalam kegiatan pembongkaran itu. Mereka tampak bersemangat membongkar pagar laut tak bertuan itu.

Pembongkaran pagar dilakukan dengan cara menggunakan tali tambang yang terikat di kapal. 

Kemudian, tali tambang diikat pada bambu yang tertanam di laut. Setelahnya, kapal melaju untuk menarik bambu itu hingga jebol. Setelah itu pagar bambu yang telah jebol dinaikkan ke atas kapal. 

“Tarik, tarik, tarik," teriak warga saat kapal berusaha menarik pagar bambu itu. 

Berbagai teriakan penyemangat juga terus diteriakkan warga selama proses pembongkaran pagar laut tersebut. 

Bahkan seorang warga menyindir pedas pemilik pagar laut sebagai orang kaya yang tamak karena merampas laut warga.

"Mau kaya jual laut," teriak warga.

TNI AL menargetkan bisa membongkar pagar laut di Tangerang ini sepanjang 2 km per hari.

"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini 2 km," kata Harry Indarto.

Ia mengatakan pembongkaran awal ini bertujuan untuk membuka akses alur bagi nelayan yang sebelumnya sempat terganggu. Dengan pembukaan akses ini, nelayan diharapkan dapat kembali beraktivitas mencari tangkapan. 

"Yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas," imbuh dia.

Harry tak menampik ada kesulitan tersendiri dalam melaksanakan pembongkaran tersebut. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membongkar pagar sepanjang puluhan kilometer itu. 

Ada Ratusan HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Yakini Ada Ordal

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD prihatin melihat kasus pagar laut Tangerang.

Sebab, di atas lahan perairan itu ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

Mahfud MD pun mencurigai ada andil dari orang dalam (ordal) yang terlibat dalam menerbitkan HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. 

Mahfud pun mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan sertifikat tersebut secara jalur hukum. 

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Ribuan Nelayan Bersorak, Danlantamal III: ini Demi Rakyat!

Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Momen Emosional Said Didu saat Ikut Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Kalian Biadab, Penyiksa Rakyat!

Diketahui, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan. 

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini. 

Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi. 

"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.

Baca juga: Nusron Wahid Benarkan Lokasi Pagar Laut Tangerang Adanya SHGB dan SHM, ini Pemiliknya

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. 

Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Menurut Nusron, pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut Tangerang.

Sekelompok nelayan dari Pantai Tanjung Pasir Tangerang Banten bersorak sorai saat berkumpul di Pos TNI AL Tanjung Pasir sebelum mengikuti proses pembongkaran pagar laut di pesisi perairan Tangerang pada Rabu (22/1/2025).
Sekelompok nelayan dari Pantai Tanjung Pasir Tangerang Banten bersorak sorai saat berkumpul di Pos TNI AL Tanjung Pasir sebelum mengikuti proses pembongkaran pagar laut di pesisi perairan Tangerang pada Rabu (22/1/2025). (tribunnews)

Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi properti privat. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron.

SHGB dan SHM ini bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ari Aprian Harahap, meminta pemerintah juga mencabut status proyek strategis nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang.

Usulan ini disampaikan buntut adanya pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Ari mengatakan, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, yang juga merupakan pemilik proyek besar PIK 2.

Menurutnya, proyek tersebut lebih banyak memberikan keuntungan bagi segelintir pihak tertentu dibandingkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.

"Kami meminta agar status PSN PIK 2 dicabut karena proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat," kata Ari pada Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Ari berpendapat bahwa proyek PIK 2 juga menimbulkan masalah serius terkait alih fungsi lahan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar kawasan tersebut. 

Dia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem sebagai prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan.

"Pembangunan harusnya ramah lingkungan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kalau hanya menguntungkan segelintir pihak, jelas ini bukan langkah yang benar," tegasnya.

Ari pun mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan pagar laut di perairan Tangerang.

Dia menganggap tindakan cepat Prabowo menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam menyelesaikan polemik ini. Tindakan beliau menunjukkan tanggung jawab besar terhadap isu kedaulatan dan kesejahteraan rakyat," ucap Ari.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved