Minggu, 26 April 2026

Berita Karawang

Kisah Pedagang Bakso Pukul Anggota Polisi di Bekasi, Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Dwi Astuti menjelaskan perkara pidana ini berawal ketika tersangka HJS bersama istri hendak pulang dari pasar menggunakan sepeda motor

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan restorative justice (RJ) kasus pemukulan di wilayah Cikarang Utara beberapa bulan lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan restorative justice (RJ) kasus pemukulan di wilayah Cikarang Utara beberapa bulan lalu.

Atas RJ itu, Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang tersangka pedagang bakso berinisial HJS.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pihaknya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pedagang bakso yang khilaf telah melakukan pemukulan.

Penghentian penuntutan perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Nomor: TAP- 4/ M.2.31/ Eoh.2/ 01/ 2025 kepada tersangka HJS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pendekatan Restorative Justice Harus Dikedepankan dalam Penyelesaian Hukum di Indonesia

"Sebelum itu ada surat ketetapan dimaksud, kami sebelumnya bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran. Dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka HJS," kata Dwi kepada awak media pada Selasa (21/1/2025).

Dwi Astuti menjelaskan perkara pidana ini berawal ketika tersangka HJS bersama istri hendak pulang dari pasar menggunakan sepeda motor setelah membeli bahan-bahan untuk berjualan bakso.

Saat itu tersangka melihat korban sedang berselisih dengan seorang pengendara sepeda motor lain di jalan Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.

Tersangka HJS menegur korban karena dinilai telah membuat kemacetan. Namun korban tidak terima atas teguran tersebut. Keduanya berselisih hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali.

"Setelah memukul korban, tersangka menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum tapi korban menolak sambil menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian," katanya.

Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti perkara tersebut dengan upaya damai berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis (12/12/2024) dihadiri tersangka, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat dan penyidik.

"Kami memfasilitasi upaya perdamaian, korban menyambut baik serta menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun," ujarnya.

Dia menambahkab, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Selain itu dikarenakan alasan humanis yakni tersangka termasuk keluarga tidak mampu dan harus menghidupi istri beserta orang tua yang sudah berusia lanjut sebagai pedagang bakso gerobak dengan penghasilan tidak menentu serta menghindari stigma negatif di masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas proses ini. Terkhusus kepada korban yang berlapang dada, memaafkan sehingga terjadinya RJ ini," tandasnya. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved