Berita Jakarta

Agar Tertib Administrasi, Alasan Teguh Setyabudi Terbitkan Pergub Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian.

Istimewa
Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian. Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi (tengah) usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI dalam rangka pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024-2029 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (14/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menginginkan adanya tertib administrasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) soal status perkawinan dan perceraian.

Karena itu, Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian.

Teguh mengatakan, Pemerintah DKI berharap persoalan perkawinan hingga perceraian yang dilakukan ASN bisa benar-benar terdata dengan baik.

Baca juga: Pjs Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Sebut Pergub Perkawinan dan Perceraian ASN Dibahas Sejak 2023

Regulasi ini juga dibuat untuk melindungi keluarga ASN dari nilai-nilai tercela yang dapat menodai perkawinan.

"Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan ASN di DKI Jakarta itu benar-benar dilaporkan untuk kebaikan, termasuk bagaimana kami melindungi keluarga itu kalau ada perceraian," kata Teguh Setyabudi.

"Melindungi misalnya, mantan istri dan anak-anaknya, bukan sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami mengizinkan poligami, semangat kami adalah melindungi," lanjutnya.

Baca juga: PJ Gubernur Teguh Setyabudi Minta Anak Buahnya Berbenah soal Pencairan KJP dan KJMU

Hal itu dikatakan Teguh setelah menghadiri kegiatan aktualisasi nilai-nilai Natal 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Jumat (17/1/2025) malam.

Turut hadir Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), ASN dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Dengan cara itu (Pergub) ada berbagai kriteria, ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri," ucapnya.

Baca juga: Aturan Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Diterbitkan untuk Melindungi Keluarga ASN di Jakarta

Pergub itu juga mengatur terkait penghasilan yang cukup bagi ASN yang ingin berpoligami.

Bahkan ASN juga harus mengantongi penetapan dari pengadilan jika ingin memiliki istri lebih dari satu.

"Silakan dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak hanya mengambil satu potong kalimat saja, tapi bisa membaca secara komprehensif," kata Teguh Setyabudi.

Baca juga: Polemik ASN Jakarta Boleh Poligami, Politisi PSI Usul Revisi Perda untuk Lindungi Perempuan dan Anak

"Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami terima," ucapnya.

Diketahui, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Di PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Baca juga: Soal ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Sudah Izin Pejabat, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved