Berita Nasional
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 21 Januari, Tak Ada Persiapan Khusus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025)
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025).
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon K Palma mengatakan pihaknya tak ada persiapan khusus jelang sidang permohonan praperadilan kliennya.
Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.
“Enggak ada persiapan, sebab hanya memeriksa syarat administrasi dan membacakan permohonan,” ucap Alvon saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (16/1/2025).
Pihaknya juga mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"InshaAllah (kami siap)," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Setyo menegaskan, praperadilan ini adalah masalah administrasi dan formil saja. Yakni untuk membuktikan bahwa Hasto benar-benar bersalah dan tepat untuk dijadikan tersangka.
Setyo menyebut, di persidangan praperadilan Hasto nanti, KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Hasto ini memang langkah yang benar dari KPK.
KPK juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan ini memang benar-benar dilakukan oleh Hasto.
"Praperadilan kan urusannya hanya masalah administrasi atau formil saja. Kemudian ya sama bagaimana nanti terkait persidangannya, keputusannya seperti apa."
"Kami juga akan berusaha membuktikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HK (Hasto) terhadap perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo dilansir Kompas TV, Selasa (15/1/2025).
Hasto tidak ditahan

Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra menepis kabar soal Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan tegas Dasco membantah kabar itu.
"Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Namun Dasco tidak menampik, banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut.
Untuk itu ia mengatakan, Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana," ujar Dasco.
Seperti dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, penyidik KPK menyampaikan, Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa
Selain itu ia juga menerangkan, saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Oleh karena itu, penyidik KPK menilai, saat ini, belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.
Disisi lain Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024).
Dia pun mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
Sosok Kapolda Metro Jaya yang Baru Irjen Asep Edi Suheri |
![]() |
---|
Jusuf Kalla Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum |
![]() |
---|
Naik Pangkat, Ade Ary Syam Indradi Dipromosikan Menjadi Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri |
![]() |
---|
Setelah Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lagi Wajib Lapor |
![]() |
---|
Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 Dianggap Janggal, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.