Berita Nasional
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 21 Januari, Tak Ada Persiapan Khusus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025)
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025).
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Alvon K Palma mengatakan pihaknya tak ada persiapan khusus jelang sidang permohonan praperadilan kliennya.
Pasalnya, dalam sidang nanti pihaknya kata Alvon, hanya akan membacakan apa yang menjadi materi gugatan.
“Enggak ada persiapan, sebab hanya memeriksa syarat administrasi dan membacakan permohonan,” ucap Alvon saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (16/1/2025).
Pihaknya juga mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"InshaAllah (kami siap)," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Setyo menegaskan, praperadilan ini adalah masalah administrasi dan formil saja. Yakni untuk membuktikan bahwa Hasto benar-benar bersalah dan tepat untuk dijadikan tersangka.
Setyo menyebut, di persidangan praperadilan Hasto nanti, KPK akan berusaha untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Hasto ini memang langkah yang benar dari KPK.
KPK juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan ini memang benar-benar dilakukan oleh Hasto.
"Praperadilan kan urusannya hanya masalah administrasi atau formil saja. Kemudian ya sama bagaimana nanti terkait persidangannya, keputusannya seperti apa."
"Kami juga akan berusaha membuktikan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HK (Hasto) terhadap perbuatan penyuapan dan perintangan penyidikan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo dilansir Kompas TV, Selasa (15/1/2025).
Hasto tidak ditahan

Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra menepis kabar soal Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan tegas Dasco membantah kabar itu.
Pentingnya Persiapan Pensiun, Transisi Menuju Masyarakat Menua |
![]() |
---|
LKC Dompet Dhuafa Capai 83 Persen Sasaran Program Pemberian ASI Ekseklusif di 2024 dan 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Pembangunan Tangki Septik Komunal Mulai Dikebut |
![]() |
---|
Foto-foto Menkomdigi Beri Motivasi Pada Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kepala BNN RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.