Sabtu, 2 Mei 2026

Ibadah Haji

Ada Berapa Jenis Haji Resmi dari Pemerintah Arab Saudi?

KJRI Jeddah menginformasikan pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yakni kuota haji regule

Tayang:
istimewa
Jenis haji Indonesia tahun 2025/1446 hijriah yang resmi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib bagi 221.000 jemaah haji yang bakal berangkat tahun ini. 

Dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yakni kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yakni:

1.Haji Mujamalah

Haji ini merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;

Baca juga: Kemenag Turunkan Biaya Haji 2025, Sekjen PKB Sorot Soal Kualitas Layanan

2. Haji Furoda

Merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;

3. Haji dakhili (haji dalam negeri)

Haji ini diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi atau illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari Pemerintah Arab Saudi.

KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam perjanjian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved