Viral Media Sosial

Ada Pagar Bambu di Seberang Pulau C, Dinas KPKP Jakarta Selidiki Pemiliknya

Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan

istimewa
Tampak pagar laut dari bambu tegak berdiri di seberang Pulau C, punya siapa? 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Beredar di sosial media adanya pagar laut di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara membuat heboh netizen.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI, Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terkait pagar bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," kata Suharini melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, perizinan pemanfaatan ruang laut masih kewenangan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan.

Namun, Suharini menyatakan masih menyelidiki siapa pemilik pagar bambu tersebut demi memintai keterangan.

Baca juga: Selain di Tangerang, Pagar Laut Juga Ditemukan di Perairan Pesisir Bekasi

'Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Suharini menambahkan, pemasangan pagar di ruang laut harus memiliki izin yang sah dari kementerian.

Sebab, katanya, laut merupakan common property dan bersifat open access dan jika tidak ada izin sah maka bakal ditindak.

"Segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait," tegasnya.

"Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," tambahnya. 

Akan diberi denda

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pun tak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

Baca juga: Kakorpolairud Baharkam Polri Sebut Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Segera

Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP baru akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved