Berita Nasional

Hasto Plong Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Ada Kesepakatan dengan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto plong tak jadi ditahan KPK. Semua itu berkat kesepakatan yang dibuat. Apa itu?

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto plong akhirnya tak ditahan KPK. Kuasa hukum mengungkap itu semua berkat kesepakatan yang dibuat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat tenang usai diperiksa KPK selama 3,5 jam, Senin (13/1/2025).

Jika tadinya khawatir ditahan, ternyata Hasto masih bisa menghirup udara bebas.

Namun, semua itu berkat kesepakatan yang terjadi antara Hasto dengan KPK.

Apa itu kesepakatannya? Tentu ini menjadi rahasia Hasto, tim hukum PDIP dan KPK.

Berdasarkan ulasan Tribunnews, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 13:32 WIB. 

Itu artinya Hasto diperiksa kurang lebih selama 3,5 jam, apabila dihitung dari dia naik ke lantai 2 pemeriksaan sekira pukul 10:00 WIB.

Baca juga: Tim Hukum PDIP Ungkap Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK Hari Ini

Selesai menjalani pemeriksaan, Hasto menjumpai awak media yang sudah menunggu.

Namun, sayangnya sekjen partai berlogo banteng moncong putih itu tidak berkomentar apa-apa. 

Semuanya disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Kehadiran Hasto Kristiyanto Penuh Senyuman Bisa Jadi Main Drama

Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," ucapnya. 

"Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," imbuh Maqdir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved