Narkoba

Polres Bogor Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cilodong Depok, Sita 6,9 Kilogram Sabu

Satres Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dengan barang bukti 6,9 kilogram sabu.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Hironimus Rama
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra (kedua dari kiri) merilis kasus peredaran narkoba di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/1/2025) di rumah kontrakan pelaku.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan penangkapan pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Satuan reserse Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di daerah Babakan Madang," kata Adhimas di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Jumat (10/1/2025).

Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan di Cilodong, Kota Depok.

"Pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33)," ujarnya.

CMP merupakan pria asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Pecat 31 Anggotanya Setelah Terlibat Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba hingga LGBT

"Dia ditangkap di Jalan Haji Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pukul 15.00 WIB," jelas Adhimas.

Sementara RS (33) merupakan pria asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"RS ditangkap di Kampung Sawah Cilodong, Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong, Kota Depok," bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu 6.924,04 gram sabu atau 6,9 kilo sabu, handphone dan timbangan elektrik.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," tandas Adhimas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved