Berita Jakarta

KPU DKI Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih kepada DPRD

Nantinya pengesahan atau pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih akan dilakukan 20 hari setelah berkas sampai di Kemendagri.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (batik putih) saat menyerahkan berkas untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin (jas), di DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyerahkan berkas pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029 terpilih kepada DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Diketahui, KPU telah mengumumkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Doel) sebagai pemenang Pilkada Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, berkas diberikan kepada DPRD untuk mengikuti ketentuan yang ada. Nantinya DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti berkas tersebut kepada Kemendagri.

“Yang pasti agenda penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih, isinya berita acara dan keputusan KPU,” ujar Wahyu di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (10/1/2025).

Sementara itu Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkan, pengesahan dilakukan berdasarkan penetapan paslon terpilih yang disampaikan DPRD DKI Jakarta yang disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.

Nantinya pengesahan atau pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih akan dilakukan 20 hari setelah berkas sampai di Kemendagri.

“Pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden dan Menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima lengkap. Dalam hal ini tentu dilakukan dan diproses di Kemendagri,” jelas Dody.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi, kedatangan tim KPU DKI Jakarta secara lengkap untuk mengantarkan berkas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Kata dia, dewan akan menindaklanjuti berkas yang disampaikan KPU dari hasil rapat pleno pengumuman pemenang Pilkada 2024.

“Ada mekanisme yang harus kami lakukan tindaklanjut sidang (pleno) kemarin. Pelantikan 7 7 Februari, karena itu aturan yang ada,” imbuhnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved