Ada Penggeledahan, Tujuh Mobil Dinas KPK Terparkir di Kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Tujuh mobil dinas penyidik KPK terparkir di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Margahayu, Kota Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Mobil berjejer di depan kediaman Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025) 

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi sekira pukul 15.37 WIB, terdapat tujuh mobil dinas penyidik KPK yang terparkir di sekitar lokasi.

Sejumlah mobil dinas tersebut berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam. 

Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.

Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.

Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.

Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.

Baca juga: BREAKING NEWS Kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Margahayu Bekasi Digeledah KPK

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved