Berita Jakarta

Sudinsos Jakbar Halau 1.653 PPKS Sepanjang 2024, Jumlahnya Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya

1.653 PPKS Dihalau Sudinsos Jakbar Sepanjang 2024, Jumlahnya Lebih Banyak dari Tahun sebelumnya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/M Rifqi Ibnu Masy
Petugas gabungan gelar razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat berhasil menjaring sebanyak 1.653 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Jakarta Barat sepanjang 2024.

Jumlah tersebut lebih banyak sekira 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Suku dinas Sosial (Kasudinsos) Jakarta Barat, Suprapto kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

"Iya meningkat. (Tahun 2023) jumlahnya 1.487," kata Suprapto.

Menurut Suprapto, PPKS yang berhasil dijangkau tersebut kebanyakan merupakan gelandangan.

Yakni, orang yang hidup di sembarang tempat dan tak punya tempat tinggal.

"Dari jumlah itu gelandangan paling banyak, jumlahnya mencapai 718 orang," ujar dia.

Selain itu, PPKS lain yang dijangkay adalah psikotik berjumlah 390 orang dan pengamen 137 orang. 

Sisanya, merupakan joki, juru parkir liar, dan pengemis.

Suprapto menjelaskan, penjangkauan PPKS tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum. 

Adapun titik jangkauannya, dilakukan Sudinsos di 8 kecamatan wilayah Jakarta Barat, baik di perempatan, maupun lampu merah.

Nantinya, para PPKS tersebut dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

“Mereka yang terjangkau langsung dibawa dan diserahkan ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan," kata Suprapto.

Lebih lanjut, Suprapto menargetkan jumlah PPKS yang dijangkau petugas pada 2025 ini berkurang. 

Oleh karena itu, dalam pembinaan yang dilakukan Sudinsos Jakarta Barat, pihaknya berupaya menekankan agar mereka mampu mencari kerja dengan layak.

Kemudian, melakukan sosialisiasi di lingkungan agar warganya tidak mencari uang dengan mengemis. Termasuk, menghalau PPKS dari luar wilayah DKI Jakarta. (m40)

Sumber: Warta Kota
Tags
PPKS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved